Liputan6.com, Manado - Aparat Kepolisian yang merupakan gabungan Resmob Polres Minahasa Utara dan Polda Sulut berhasil menangkap pria berinisial SAD (32). Pria ini merupakan pelaku pencabulan terhadap anak-anak (pedofilia). Dia ditangkap di perkebunan Desa Ongkau II Kecamatan, Sinonsayang, Minahasa Selatan, Selasa (01/12/2020) dini hari.
Baca Juga
Advertisement
SAD yang merupakan perangkat desa salah satu desa di Kecamatan Likupang Selatan, Minahasa Utara, Sulut ini diduga telah mencabuli belasan pria yang berumur 7 hingga 17 tahun.
Kejadiannya sejak November-Desember 2019 dan Juli-September 2020, di wilayah Minahasa Utara. Kemudian, dia melarikan diri ke Minahasa Selatan.
Penangkapan bermula ketika tim gabungan mendapat informasi pada, Senin (30/11/2020), bahwa tersangka berada di wilayah Desa Ongkau. Tim lalu menyusun strategi untuk menangkap pria yang diduga kuat memiliki kelainan seksual tersebut.
Tim kemudian menuju Desa Ongkau, dan melakukan penyelidikan mendalam serta penggalangan masyarakat sekitar. Tim kembali mendapat informasi bahwa tersangka bersembunyi di perkebunan yang dijaga oleh pria berinisial ZK. Diduga, ZK membantu menampung tersangka selama dalam pelariannya.
Tim langsung mendatangi area perkebunan dengan medan cukup berat dan gelap gulita. Selasa (1/12/2020), sekitar pukul 01.00 Wita, aparat gabungan menggerebek sebuah rumah yang berada di tengah perkebunan, dan mendapati tersangka bersama ZK sedang tertidur pulas.
Namun saat hendak diamankan, tersangka SAD berusaha melawan dan merebut senjata api milik salah seorang anggota tim. Karena tak mengindahkan tembakan peringatan petugas, tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan "timah panas" di bagian kakinya.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, tersangka SAD bersama penjaga kebun ZK sudah diamankan di Mapolres Minahasa Utara untuk diperiksa lebih lanjut.
“Tersangka ditangkap di Minahasa Selatan, dan kini dalam proses hukum selanjutnya di Polres Minahasa Utara,” ujar Abast.