Bawaslu Gunungkidul Dibikin Repot Kampanye di Medsos pada Masa Tenang

Penertiban dan pengawasannya bukan hanya sekedar tanggung jawab dari Bawaslu, tetapi juga KPU Gunungkidul

oleh Hendro diperbarui 07 Des 2020, 13:00 WIB
Diterbitkan 07 Des 2020, 13:00 WIB
Maskot Pilkada Gunungkidul 2020
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul meluncurkan maskot dan jingle (lagu tema) untuk Pilkada Serentak 2020. (Liputan6.com/ Hendro Ary Wibowo)

Liputan6.com, Gunungkidul - Memasuki masa tenang sekarang ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul mulai melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK). Hanya saja, mereka mengaku mengalami kesulitan untuk melakukan penertiban postingan-postingan berbau kampanye di media sosial.

Komisioner Bawaslu Gunungkidul, Is Sumarsono mengakui jika mereka sulit untuk melakukan pengawasan dan penertiban postingan yang berada di media sosial.

Kesulitan utama penertiban media sosial tersebut pada postingan atau unggahan yang dilakukan oleh relawan atau simpatisan para calon pasangan bupati dan wakil bupati yang maju dalam kontestasi Pilkada Gunungkidul.

"Kita akui memang kesulitan menertibkan media sosial," ujar Is, Minggu (6/12/2020).

Media sosial resmi milik pasangan calon telah terdaftar di KPU. Namun untuk penertiban dan pengawasannya bukan hanya sekedar tanggung jawab dari Bawaslu, tetapi juga KPU Gunungkidul. Sehingga pengawasannyapun harus dilakukan bersama KPU.

Bawaslu dan KPU sebenarnya sudah melakukan MOu dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Yogyakarta terkait pengawasan media sosial tersebut. Namun sampai saat ini perkembangannya seperti apa, Is mengaku belum mengetahuinya.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Rute Penertiban APK

"Jadi kita memang masih berkoordinasi terkait media sosial ini," dia menambahkan.

Ketua Bawaslu, Tri Asmiyanto mengemukakan, untuk penertiban APK ini pihaknya melakukan pembagian tugas dalam zona-zona dengan melibatkan Satpol PP, Polres Gunungkidul ataupun Dinas Perhubungan.

Untuk rute dalam Penertiban APK ada 5 Zona yaitu Kawasan I terdapat Bilboard di Wilayah Tengah di antaranya Wonosari, Playen, Patuk dan Karangmojo. Zona kedua yaitu Kawasan Wilayah Utara bagian Timur di antaranya Karangmojo, Ponjong, Semin, Ngawen dan Nglipar.

Zona 3 ada di kawasan Wilayah Utara bagian Barat yaitu Playen, Patuk dan Gedangsari. Zona keempat seperti Kawasan Wilayah Selatan bagian Barat Paliyan, Saptosari, Pangang dan Purwosari. Di zona 5 ada di Kawasan Wilayah Selatan Bagian Timur seperti Semanu, Rongkop, Girisubo, Tepus dan Tanjungsari.

"Total seluruh APK yang di lepas oleh Petugas dalam penertiban APK di masa Tenang Pilkada Gunungkidul total semua yaitu 17.849 APK dari berbagai Bentuk baik Baliho, Bener, Spanduk, Poster, Rontek , Bendera dan Bilborad," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya