Liputan6.com, Deli Serdang Sebanyak 9 ekor orangutan sumatera (Pongo abelii) pulang kampung ke habitatnya di Sumatera Utara (Sumut). Orangutan ini merupakan korban perdagangan ilegal satwa liar internasional yang berhasil disita oleh pihak berwenang Malaysia.
Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut, Hotmauli Sianturi mengatakan, 9 orangutan dari Malaysia terdiri dari 4 berjenis kelamin jantan dan 5 betina. Orangutan diberangkatkan 17 Desember 2020 dari Bandara Internasional Kuala Lumpur untuk diterbangkan ke Indonesia menggunakan penerbangan Garuda Indonesia GA-821.
"Sebelum tiba di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, pukul 13.05 WIB tadi, orangutan sempat menginap semalam di Animal Room Terminal Kargo Bandara Soekarno Hatta, Tangerang," kata Hotmauli di Terminal Kargo Kualanamu, Jumat (18/12/2020).
Advertisement
Baca Juga
Nama-nama orangutan tersebut adalah Unas, Shielda, Yaya, Ying, Mama Zila, berjenis kelamin betina, dan Feng, Papa Zola, Payet, Sai, berjenis kelamin jantan. Secara fisik semua orangutan sehat dan telah menjalani serangkaian test kesehatan, termasuk Covid-19.
"Untuk tes Covid-19 yang dilakukan ke semua orangutan, hasilnya semua negatif," Hotmauli menyebutkan.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kasus Perdagangan Satwa Ilegal
Dijelaskannya, sebelum dikembalikan ke Indonesia, selama di Malaysia 9 orangutan dititip dan dirawat di National Wildlife Rescue Center, Sungkai Perak. Semua orangutan merupakan barang bukti kasus perdagangan atau peredaran satwa ilegal di Malaysia.
"Saat itu, usia orangutan rata-rata diperkirakan antara 2 hingga 5 tahun. Karena bukan merupakan satwa Malaysia, pihak Malaysia telah meminta satwa tersebut dipulangkan ke Indonesia," jelasnya.
Nantinya 9 orangutan menjalani perawatan di Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan, Sibolangit, yang dikelola BBKSDA Sumut bersama Yayasan Ekosistem Lestari di bawah kerja sama Program Konservasi Orangutan Sumatera (Sumatran Orangutan Conservation Programme-SOCP).
"Di sana, orangutan menjalani perawatan dan proses rehabilitasi, dan nantinya dapat dilepasliarkan ke habitat alaminya," terangnya.
Advertisement
Keseriusan Pemerintah
Disampaikan Hotmauli, repatriasi 9 orangutan dari Malaysia untuk kembali ke Indonesia, yaitu ke Sumut, menunjukkan keseriusan Pemerintah Indonesia dan Malaysia dalam memerangi tindak kejahatan penyelundupan satwa langka.
"Sebab, orangutan merupakan salah satu satwa liar yang sangat terancam punah dan dilindungi," ujarnya.
Berdasarkan pasal 21 ayat (2) huruf (a) Jo. pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati. Sanksi pidananya adalah penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 100.000.000.
"Kita semua berharap, semua orangutan sumatera yang sudah dipulangkan ke Indonesia, khususnya ke Sumut, dapat direhabilitasi dan nantinya mampu beradaptasi ketika dilepasliarkan ke habitat alaminya," Hotmauli menyebutkan.
Intens Komunikasi Antarnegara
Kepala Subdit Penerapan Konvensi Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati Ditjen KSDAE, Nining Ngudi Purnamaningtyas menerangkan, pihaknya secara intens melakukan komunikasi dengan pihak Malaysia untuk memulangkan 9 ekor orangutan sumatera tersebut.
"Hasil penelusuran kita, tahun 2018 akhir hingga 2019 awal, orangutan itu diselundupkan. Saat itu diperkirakan usianya sekitar 1 tahun," ucapnya.
Disampaikan Nining, jika 1 ekor orangutan anakan diselundupkan dan keluar dari habitatnya, korban yang ditimbulkan tidak hanya anakan tersebut, melainkan juga induknya. Sebab, anakan orangutan terus digendong induknya hingga usia 8 sampai 9 tahun.
"Di hutan kita, orangutan adalah hewan yang sangat berperan menjaga keanekaragaman hayati," ujarnya.
Nining juga menyebut, sampai saat ini masih ada satwa-satwa dan tumbuhan langka Indonesia yang masih berada di 9 negara ASEAN dan Eropa terkait kasus penyelundupan. Tidak semuanya bisa langsung dipulangkan ke Indonesia.
"Tergantung kondisi satwa, tumbuhannya, juga tergantung proses hukum di negara terkait," Nining menandaskan.
Advertisement