Balada Cabai Rawit Dicat Merah di Banyumas

Pedagang di Pasar Wage, Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah menemukan cabai yang dicat merah

oleh Rudal Afgani Dirgantara diperbarui 31 Des 2020, 02:30 WIB
Diterbitkan 31 Des 2020, 02:30 WIB
Petugas Loka POM di Banyumas menunjukkan cabai yang diwarnai, Rabu (30/12/2020). (Foto: Liputan6.com/Rudal Afgani Dirgantara)
Petugas Loka POM di Banyumas menunjukkan cabai yang diwarnai, Rabu (30/12/2020). (Foto: Liputan6.com/Rudal Afgani Dirgantara)

Liputan6.com, Banyumas - Para pedagang Pasar Wage di Kabupaten Banyumas geger saat seorang pedagang cabai rawit menemukan keanehan pada barang dagangannya, Selasa (29/12/2020). Ia menemukan cabai rawit kuning yang diduga dicat dengan warna merah.

Pedagang itu kemudian melaporkan temuan itu ke lurah pasar. Setelah dicek, ternyata ada lima pedagang cabai yang menjajakan cabai yang diduga dicat merah.

Temuan itu lantas dilaporkan ke sejumlah pihak, antara lain Loka POM di Banyumas, Polresta Banyumas, Dinas Kesehatan dan Dinas Perdagangan. Petugas Loka POM Banyumas bergerak cepat ke pasar Wage.

"Karena kami ke pasar sudah siang, kami hanya mendapat sedikit. Tapi kami dapat dari lurah pasar yang sempat mengambil sampel," kata Sulianto, Kepala Loka POM di Banyumas, Rabu (30/12/2020).

Rabu (30/12/12), Loka POM turun ke pasar-pasar lain. Di pasar Cermai Desa Purwosari Kecamatan Baturraden, petugas mendapat informasi tengkulak cabai rawit dengan pewarna di wilayah Sumbang.

Setelah ditelusuri, petugas menemukan cabai berperwarna buatan dari tengkulak asal Sumbang. Dari keterangan si tengkulak, ia mendapat barang dari penyuplai asal Kabupaten Temanggung.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:


Jenis Pewarna yang Digunakan

Petugas Loka POM di Banyumas menunjukkan pewarna cabai yang rontok di tangan ketika dipegang, Rabu (30/12/2020). (Foto: Liputan6.com/Rudal Afgani Dirgantara)
Petugas Loka POM di Banyumas menunjukkan pewarna cabai yang rontok di tangan ketika dipegang, Rabu (30/12/2020). (Foto: Liputan6.com/Rudal Afgani Dirgantara)

"Diduga itu bukan pewarna makanan," ujar dia.

Untuk memastikan pewarna jenis apa yang digunakan, Loka POM mengirim sampel cabai ke laboratorium POM di Semarang. Ia tak memastikan kapan hasil uji laboratorium keluar. Ia hanya mengatakan akan segera menindaklanjuti.

Kepala Dinas Kesehatan Banyumas, Sadiyanto, menjelaskan jika pewarna yang digunakan bukan pewarna makanan, maka akan ada dampak kesehatan bagi yang mengonsumsi.

Pada kadar rendah, pewarna kimia bisa menyebabkan iritasi tenggorokan dan batuk-batuk. Jika dikonsumsi dalam jumlah banyak, maka bisa berakibat keracunan dengan gejala diare dan mual muntah.

"Tapi kalau dikonsumsi secara terus menerus maka bisa sampai menyebabkan kanker," ucapnya.

Ia mengimbau masyarakat cermat ketika berbelanja bahan pangan. Setidaknya ada tiga ciri yang perlu diperhatikan ketika membeli bahan makanan, ciri biologis, ciri kimiawi, dan ciri cemaran

Ciri biologis antara lain bisa dilihat dari penampilan secara fisik. Jika ada pembusukan karena bakteri atau tampak tidak segar, maka perlu dipertimbangkan kelayakannya.

 


Pengoplosan Cabai Berpewarna

Konferensi pers temuan cabai rawit yang disuga diwarnai dengan cat merah di Pendapa Sipanji Banyumas, Rabu (30/12/2020). (Foto: Liputan6.com/Rudal Afgani Dirgantara)
Konferensi pers temuan cabai rawit yang disuga diwarnai dengan cat merah di Pendapa Sipanji Banyumas, Rabu (30/12/2020). (Foto: Liputan6.com/Rudal Afgani Dirgantara)

"Ciri kimiawi bisa dalam bentuk penambahan bahan kimia. Ciri cemaran misalnya kemasan pangan yang rusak lalu ditutup dengan penutup berbahan kimia," ucap Sadiyanto.

Polresta Banyumas tengah menyelidiki kasus ini. Polisi mulai mengusut penyuplai cabai asal Temanggung yang memasarkan hingga ke Banyumas.

Dari penyelidikan sementara, polisi mendapat keterangan ada lima dus cabai yang dioplos dengan cabai berperwarna. Masing-masing dus berisi 30 kilogram cabai.

"Tapi masing-masing dus hanya berisi satu hingga tiga kilogram cabai dengan pewarna, jadi dicampur," kata Kepala Unit IV Satreskrim Polresta Banyumas, Iptu Yosua Farin Setiawan.

Jika pewarna pada cabai terbukti membahayakan kesehatan konsumen, maka polisi tak segan menindak pelaku. Polisi akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menentukan pasal apa yang bisa diterapkan untuk menjerat pelaku.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya