Rusak Tanaman Cabai Tetangga, Bocah Diseret Sang Ibu di Banda Aceh

Seorang ibu di Aceh menganiaya anaknya sendiri dengan cara menyeret sang anak di atas tanah.

oleh Rino Abonita diperbarui 02 Des 2019, 19:00 WIB
Diterbitkan 02 Des 2019, 19:00 WIB
Ilustrasi (Liputan6.com/Rino Abonita)
Ilustrasi (Liputan6.com/Rino Abonita)

Liputan6.com, Aceh - Baru-baru ini tersebar luas di media sosial video kekerasan yang menimpa seorang anak di Aceh. Kejadian yang direkam seseorang secara sembunyi-sembunyi dari lantai dua sebuah rumah diketahui terjadi di Kota Banda Aceh.

Video berdurasi 0:27 detik yang didapat Liputan6.com memperlihatkan seorang wanita mengenakan daster tengah menyeret bocah perempuan di atas tanah. Pelaku diketahui merupakan ibu kandung korban.

Kepolisian resor setempat telah mengamankan pelaku ke Mapolsek setempat. Pelaku sejauh ini masih dimintai keterangan.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto via Kapolsek Ulee Lheu, AKP Ismail, menjelaskan bahwa pelaku berinisial N (30). Perlakuan di luar batas kewajaran itu disebabkan persoalan karena sang anak tidak sengaja merusak tanaman cabai milik tetangga.

Polisi belum menahan N menimbang ada anaknya berumur sekitar satu tahun yang masih menyusu. Namun demikian, proses hukum terhadap yang bersangkutan tetap berlanjut.

"Lagi kita proses, pemeriksaan saksi-saksi. Keluarga yang bersangkutan dari Pidie juga sudah ke sini," terang Ismail, kepada Liputan6.com, Senin (2/12/2019).

Menurut Ismail, tetangga sering mendapati N sedang mengerasi anaknya. Untuk saat ini belum diketahui apakah perempuan itu mengidap gangguan psikologis tertentu atau tidak.

N merupakan warga asal Pidie baru tiga bulan tinggal di Banda Aceh. Hanya saja, suami N tidak berada di tempat dan polisi menyebutnya sedang 'berdinas' ke luar kota.

Tanggapan Lembaga Nonpemerintah

Ilustrasi Kekerasan Pada Anak (iStockphoto)
Ilustrasi Kekerasan Pada Anak (iStockphoto)

Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda, Desi Amelia, mengatakan bahwa kasus ini lebih kompleks dari sekadar menyederhanakannya sebagai masalah pidana. Atau, hanya menyoroti tindak kekerasan yang dilakukan oleh sang ibu kendati itu salah belaka.

Desi menekankan pentingnya polisi menyelesaikan masalah ini di luar konteks pengadilan. Ini demi melihat bahwa si anak masih membutuhkan figur seorang ibu.

Hal ini, lanjut Desi, bukan hendak menjustifikasi apa yang telah dilakukan oleh pelaku. Baginya, masalah ini terlebih dahulu bisa dipedomani lewat pertanyaan-pertanyaan yang lebih mendasar, seperti mencari tahu penyebab yang melatarbelakangi tindakan pelaku.

"Kita sepakat kalau itu perbuatan yang salah. Tapi, masalahnya tidak seseserhana itu," kata Desi, Selasa malam.

 

Simak video berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya