Pembatasan Kegiatan Jawa-Bali, Gubernur Bali Keluarkan SE Dukung PSBB

Kasus Covid-19 masih tinggi, Gubernur keluarkan SE pelaksanaan kegiatan masyarakat dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali.

oleh Dewi Divianta diperbarui 08 Jan 2021, 10:38 WIB
Diterbitkan 07 Jan 2021, 19:45 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster
Gubernur Bali Wayan Koster (Dewi Divianta/Liputan6.com)

Liputan6.com, Denpasar Tingkat penularan positif Covid-19 di wilayah Indonesia, hususnya di Provinsi Bali makin tinggi. Hal itu ditandai dengan munculnya klaster baru, akhirnya Gubernur Bali, Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, pada Rabu, Wayang (7/1/2021).

Gubernur Bali secara langsung menujukkan SE itu kepada Panglima Kodam IX/Udayana, Kepala Kepolisian Daerah Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Bupati/Walikota, Camat, Kepala Desa/Lurah, Bandesa Adat se-Bali, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), hingga kepada Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung jawab Tempat dan Fasilitas Umum di seluruh Bali.

Ia menyebut, SE Nomor 01 Tahun 2021 tersebut ditembuskan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI di Jakarta (sebagai laporan), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI di Jakarta (sebagai laporan), Menteri Dalam Negeri RI di Jakarta (sebagai laporan), Menteri Perhubungan RI di Jakarta (sebagai laporan), Menteri Kesehatan RI di Jakarta (sebagai laporan), Menteri BUMN RI di Jakarta (sebagai laporan), Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI di Jakarta (sebagai laporan), serta menembuskan kepada Ketua Satgas Penanganan Covid-19 di Jakarta (sebagai laporan), dan Ketua DPRD Provinsi Bali di Bali.

"Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 9 Januari 2021 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut," kata Gubernur Koster di Kantor Gubernur, Kamis (7/1/2021). 

SE Berlaku Mulai 9-25 Januari

Menurutnya, dikeluarkannya SE Nomor 01 Tahun 2021 itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

"Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, dan berdasarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru,"

"Kepada Bupati-Walikota, Camat, Kepala Desa-Lurah, Bandesa Adat se-Bali, serta para pihak terkait agar mengkoordinasikan, mengkomunikasikan, dan mensosialisasikan edaran ini untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab. Kepada Panglima Kodam Udayana dan Kepala Kapolda Bali dimohon untuk melakukan operasi penegakan disiplin guna memastikan terlaksananya edaran ini secara efektif," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya