Keseraman Tembakan Airsoft Gun di Manado

Adalah Frany (48), warga Kelurahan Wailan, Kecamatan Tomohon Utara, Tomohon, yang melaporkan Aba ke Polsek Tomohon Utara akibat pengancaman yang dilakukan pada, Selasa (29/12/2020).

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 15 Jan 2021, 10:21 WIB
Diterbitkan 15 Jan 2021, 10:00 WIB
Ilustrasi pistol (Liputan6.com/Rino Abonita)
Ilustrasi pistol (Liputan6.com/Rino Abonita)

Liputan6.com, Manado - Lelaki AL alias Aba (32), warga Kelurahan Bitung Karangria, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, Sulut, diamankan Tim Totosik Polres Tomohon, Selasa (12/1/2021). Penyebabnya? Aba dilaporkan telah mengancam warga dengan menggunakan senjata genggam airsoft gun.

Adalah Frany (48), warga Kelurahan Wailan, Kecamatan Tomohon Utara, Tomohon, yang melaporkan Aba ke Polsek Tomohon Utara akibat pengancaman yang dilakukan pada, Selasa (29/12/2020).

Menurut Frani, dirinya diancam dengan senjata genggam, saat tidak mengizinkan keponakannya bernama Tesa akan dibawa pelaku ke Kota Bitung. Pelaku bahkan sempat menembakkan senjata ke udara sebanyak 5 kali sesaat setelah terjadi adu mulut antara keduanya.

“Selesai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri,” kata Frany.

Setelah mengumpulkan keterangan atas laporan pelapor, Tim Totosik Resmob Polres Tomohon yang dimpimpin Yanny Watung kemudian mencari keberadaan pelaku.

“Kami juga mempelajari barang bukti video yang diperlihatkan pelapor, dan dapat dipastikan senjata yang digunakan jenis airsoft gun,” ujar Yanny.

 

Simak juga video pilihan berikut:

Perburuan

Ilustrasi Tangkap Teroris
Ilustrasi Tangkap Teroris (Liputan6.com/M.Iqbal)

Tim kemudian melakukan pengembangan untuk mencari pelaku ke wilayah Manado, sesuai alamat tempat tinggal pelaku. Pencarian membuahkan hasil, di mana pada Selasa (12/1/2021), diperoleh informasi bahwa pelaku bersembunyi di salah satu tempat olahraga futsal yang berada di Kelurahan Karangria, Kecamatan Tuminting.

“Memastikan keberadaan pelaku, Tim Totosik langsung menuju ke tempat persembunyian Aba dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku di tempat persembunyiannya tanpa perlawanan,” ujarnya.

Saat diamankan, Aba kemudian menunjukkan barang bukti yang disembunyikan di salah satu bangunan tidak jauh dari tempat persembunyiannya. Aba juga mengakui perbuatannya dan selanjutnya bersama barang bukti satu pucuk senjata airsoft gun, bersama satu kotak amunisi jenis biji agel berwarna keemasan diserahkan ke Mako Polsek Tomohon Utara guna proses lebih lanjut.

Kapolsek Tomohon Utara Iptu Hence Supit mengatakan, pelaku pengancaman menggunakan senjata airsoft gun sudah diamankan di Polsek Tomohon Utara. Pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi pengancaman, dengan maksud menakuti keluarga pelapor maupun masyarakat sekitar, dengan menggunakan barang bukti senjata airsoft gun.

“Dari pengakuan pelaku, airsoft gun tersebut dia beli melalui situs jual beli online, dan sudah dalam penguasaannya sejak tahun 2019,” ujar Supit di Mako Polsek Tomohon Utara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya