Pria Paruh Baya di Kotamobagu Tega Cabuli Gadis Remaja

Yang menjadi korban pencabulan itu adalah M, gadis berusia 14 tahun. Peristiwa itu terjadi di wilayah Pobundayan, Kotamobagu, Sulut.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 14 Jan 2021, 04:00 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2021, 04:00 WIB
pencabulan
Ilustrasi: Pencabulan | via: kaskus.co.id

Liputan6.com, Manado - Polres Kotamobagu mengamankan tersangka pencabulan anak. Tersangka berinisial IS (53) yang bekerja sebagai tukang, diamankan di rumahnya, di Desa Ikhwan, Kecamatan Dumoga Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulut, Selasa (12/1/2021).

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah lokasi usaha pembuatan kursi ukir, pada hari Kamis, 3 September 2020 pukul 20.00 Wita. Yang menjadi korban adalah M, gadis berusia 14 tahun. Peristiwa itu terjadi di wilayah Pobundayan, Kotamobagu, Sulut.

Terungkapnya kasus ini saat polisi menerima laporan dari pihak keluarga korban. Laporan polisi Nomor 776/XI/2020/Sulut/Res Kotamobagu, yang dibuat orangtua korban pada, 13 November 2020 dan Sprin Kap Nomor 02/l/2021/Sulut/Res Kotamobagu.

Saat proses penangkapan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Angga Maulana, tersangka tidak melakukan perlawanan. Tersangka kemudian dibawa oleh petugas ke Mapolres Kotamobagu.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Tersangka sudah ditahan di Mapolres Kotamobagu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Abast.

Abast juga berpesan kepada para orangtua agar selalu berhati-hati dan waspada terhadap pergaulan anak-anaknya termasuk di wilayah Kotamobagu.

Simak juga video pilihan berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya