Pengadilan Tipikor Tangguhkan Penahanan Para Kades Terdakwa Korupsi di Garut, Kok?

Penangguhan para terdakwa korupsi tersebut, mencederai rasa keadilan masyarakat di depan hukum, terutama di tengah upaya pemerintah memberantas kasus korupsi sejak lama.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 15 Jan 2021, 18:00 WIB
Diterbitkan 15 Jan 2021, 18:00 WIB
Kantor Kejaksaan Negeri Garut, Jawa Barat, Jalan Merdeka, Tarogong Kidul, Garut.
Kantor Kejaksaan Negeri Garut, Jawa Barat, Jalan Merdeka, Tarogong Kidul, Garut. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, menangguhkan tahanan lima terdakwa kasus korupsi yang berlangsung di kabupaten Garut.

Kepala Kejaksaan Negeri Garut Sugeng, Hariadi menyatakan, penangguhan kelima tahanan korupsi itu terjadi setelah adanya penjamin, serta kesiapan pada terdakwa untuk mengembalikan sejumlah kerugian negara.

"Selain alasan-alasan tersebut memang ada lagi salah satunya masa penahanan yang sudah dua kali diperpanjang oleh peradilan pada Pengadilan Tinggi Bandung, jadi sudah mendekati mau habis," ujar Sugeng di Kantornya, Kamis (141/2021).

Menurut Sugeng, penangguhan para terdakwa korupsi tersebut, mencederai rasa keadilan masyarakat di depan hukum, terutama di tengah upaya pemerintah memberantas kasus korupsi sejak lama. "Kami mempunyai hak untuk mengajukan perlawanan," ujar dia.

Namun karena penetapan harus dilakukan, Sugeng menyatakan pihak kejaksaan bakal menghormati kebijakan itu, dan tetap melaksanakan putusan pengadilan untuk menangguhkan penahanan mereka.

Selama masa penangguhan berlangsung, para terdakwa rasuah itu melakukan wajib lapor, serta komitmen mereka untuk tetap menghormati seluruh putusan yang telah dikeluarkan pihak pengadilan.

 

Simak Video Pilihan Berikut

Ragam Rasuah Dana Desa di Garut

"Apabila mereka melanggar, maka penjamin harus bertanggaung jawab, dan uang yang dijaminkan akan dirampas dan diserahkan kepada negara," kata dia mengingatkan.

Seperti diketahui kelima terdakwa korupsi yang mengajukan penangguhan yakni Eri Sutanto, Kepala Desa Karya Jaya, Bayongbong, dalam korupsi dana desa. Kemudian Ahmad Sutisna bekas Kepala Desa Mekarsari, Cibalong dan Deri Sandi, dalam kasus beras masyarakat miskin (raskin).

Kemudian Kuswendi bekas Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), serta Yana Kuswendi, bawahannya di lembaga yang sama, dalam kasus korupsi pembangunan gedung Sarana Olahraga (SOR) Ciateul.

Sugeng merinci kerugian yang ditimbulkan para terdakwa, beragama mulai dari Rp400 juta dalam kasus korupsi Dana Desa di Desa Karyajaya, kemudian korupsi raskin dengan kerugian Rp 400 juta.

Hingga kerugian besar paling besar mencapai R1,6 miliar, dalam kasus korupsi pembangunan SOR Ciateul yang dilakukan Kuswendi dan Yana, dua pejabat di lingkungan Dispora Garut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya