Liputan6.com, Kendari - Aksi intoleran dengan saling serang di media sosial, kerap membuahkan laporan polisi di Polda Sultra. Tercatat, selama 2020, ada 33 laporan warga di Polda Sulawesi Tenggara soal unggahan media sosial yang berhubungan dengan sikap intoleran, radikalisme, dan terorisme. Polda menyelesaikan lima kasus dengan saksi dan bukti kuat.
Menyikapi ini, Direktorat Intelijen dan Keamanan (Dit Intelkam) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berkoordinasi mencegah ketiga paham ini berkembang luas di masyarakat. Direktur Intelkam Polda Sultra, Kombes Pol Suswanto, mengatakan, Kepolisian Negara Republik Indonesia berusaha mencegah.
"Langkahnya, deteksi dini, indetifikasi dan pemetaan terkait kasus intoleransi, radikalisme, dan terorisme," ujar Suswanto, Kamis (28/1/2021).
Advertisement
Baca Juga
Suswanto menyebut, perkembangan ketiga paham berbahaya itu, bisa dilihat dari konten media sosial. Media sosial, menjadi salah satu konten berbahaya dibanding media konservatif.
"Di sini, pentingnya masyarakat memilah dan memeriksa informasi, mana yang benar dan tidak sehingga bisa menganalisa sebelum menyebarluaskan," ujarnya.
Dia menambahkan, Polda Sultra membangun komunikasi ke berbagai stakeholder. Mulai dari instansi pemerintah hingga kampus-kampus.
"Kami tidak bosan-bosannya mengajak masyarakat, sehingga ketiga paham ini bisa dicegah dan kamtibmas tercapai," kata Suswanto.
Program Dit Intelkam Polda Sultra ini, sehubungan dengan program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Salah satunya, edukasi masyarakat terkait pemanfataan ruang siber untuk pencegahan paham intoleran, radikalisme, dan terorisme.
**Ingat #PesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.