Puluhan Napi di Lapas Banyuasin Dapat Program Asimilasi Rumah

Sebanyak 20 orang narapidana di Lapas Kelas IIA Banyuasin Sumsel dibebaskan karena memenuhi syarat program asimilasi rumah.

oleh Nefri Inge diperbarui 11 Feb 2021, 02:00 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2021, 02:00 WIB
Rusuh di Penjara Guyana, 16 Napi Tewas
Ilustrasi penjara Guyana (AFP)

Liputan6.com, Palembang - Guna mencegah penularan wabah Covid-19 dengan klaster narapidana, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel), akhirnya membebaskan 20 orang narapidana.

Pembebasan tersebut masuk dalam program asimilasi, yang digelar pada hari Senin (8/2/2021) kemarin.

Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin melalui Kasi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Febryanto mengungkapkan, program asimiliasi rumah dan integrasi ini merupakan langkah lanjutan dari perubahan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 10 tahun 2020.

Serta Permen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 32 tahun 2020 oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan RI.

“Ini sudah dimulai pada 1 Januari 2021 hingga 31 Juni 2021 mendatang. Asimilasi rumah ini merupakan suatu proses pembinaan kepada napi, untuk membaur langsung dengan masyarakat di lingkungannya,” katanya, Selasa (9/2/2021).

Para narapidana di Lapas Kelas IIA Banyuasin yang mendapatkan asimilasi rumah, sudah diseleksi terlebih dahulu.

Seperti para napi telah menjalani setengah masa pidana yang tidak lewat dari tanggal 31 Juni 2021 serta berkelakuan baik.

“Salah satunya asimilasi tidak diberikan pada narapidana yang termasuk dalam PP Nomor 99 Tahun 2012. Seperti berkaitan dengan kasus-kasus tertentu, seperti narkotika, terorisme dan korupsi,” ujarnya di Banyuasin.

Selain yang termasuk dalam PP Nomor 99 Tahun 2012, para napi juga bukan melakukan tindak kejahatan atas keamanan negara, melanggar hak asasi manusia berat dan pembunuhan Pasal 339 dan 340 KUHP.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :

Syarat Dapat Asimilasi Rumah

Ilustrasi Napi di Penjara
Ilustrasi Napi di Penjara

Serta kasus pencurian dengan kekerasan Pasal 365 KUHP dan kesusilaan pasal 285-290 KUHP, perlindungan anak Pasal 81-82 UU No 23 Tahun 2002.

“Kita tidak memberikan asimilasi rumah ke narapidana yang melakukan pengulangan suatu tindak pidana atau residivis. Apalagi tindak pidana sebelumnya, telah dijatuhi pidana dan berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya.

Dengan dinyatakan mendapatkan asimilasi rumah, lanjut Febryanto, para napi tidak lantas bisa bebas begitu saja.

 

Sanksi Bagi yang Melanggar

Puluhan Napi di Lapas Banyuasin Dapat Program Asimilasi Rumah
Para napi di Lapas Kelas IIA Banyuasin Sumsel yang mendapatkan program asimilasi rumah (Dok. Humas Lapas Kelas IIA Banyuasin / Nefri Inge)

Karena masih ada beberapa ketentuan yang perlu dilaksanakan, selama masa asimilasi rumah itu berlangsung.“Para napi yang dapat asimilasi, wajib melapor sebulan sekali ke balai pemasyarakatan. Jika tidak, bisa dicabut asimilasinya,” katanya.

Selain itu juga, sanksi lain berupa dikenakan sanksi tambahan ketika kembali lagi mendekam di dalam penjara.

“Para napi yang melanggar, akan menjalani masa pidana tanpa hak integrasi, hukuman akan ditambah lagi dengan tindak pidana yang dilakukannya,” ucapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya