Liputan6.com, Palu - Petugas Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu mendapati sebanyak 18 siswa Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN menggunakan surat keterangan (suket) tes rapid antigen Covid-19 yang diduga palsu untuk perjalanan ke Jakarta. Pelaku penyedia surat tersebut sudah ditangkap polisi.
Baca Juga
Advertisement
Para siswa IPDN itu diketahui menggunakan surat palsu saat petugas KKP di Bandara Mutiara Sis Al Jufri Palu memeriksa dokumen hasil tes rapid antigen Covid-19 yang menjadi syarat keberangkatan.
Petugas mengecek dokumen itu ke pihak klinik yang tercantum dalam surat tersebut. Akhirnya, diketahui bahwa surat hasil rapid antigen Covid-19 yang dibawa ke-18 siswa itu tidak sah. Kasus tersebut lalu dilaporkan ke kepolisian.
"Kami lakukan validasi langsung ke pihak Klinik Agung dan mereka ternyata tidak terdaftar di sana," Koordinator Petugas KKP Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu, mengatakan, Kamis (11/2/2021).
Berdasarkan laporan dari pihak KKP dan bandara, kepolisian sektor Palu Selatan langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa 18 siswa IPDN tersebut sebagai saksi korban. Hasilnya polisi menangkap satu orang yang diduga membuatkan surat palsu itu.
"Inisialnya FS. Kami sudah tangkap di Jalan Basuki Rahmat beserta barang bukti surat yang diduga palsu itu," Kapolsek Palu Selatan, AKP Dade Abdullah, menerangkan, di kantornya.
Kasus tersebut tengah ditangani oleh pihak Polres Palu, sementara para taruna IPDN yang hendak menuju Jakarta tersebut terpaksa ditunda keberangkatannya.