Terungkap, Motif Pria di Gorontalo Habisi Nyawa Waria dalam Kamar Kos

Polres Gorontalo Kota akhirnya merilis motif pembunuhan seorang waria di Gorontalo yang jenazahnya ditemukan membusuk dalam kamar indekos.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 06 Mar 2021, 12:00 WIB
Diterbitkan 06 Mar 2021, 12:00 WIB
YK(28) Pelaku pembunuhan saat digiring oleh Anggota Polres Gorontalo Kota (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)
YK(28) Pelaku pembunuhan saat digiring oleh Anggota Polres Gorontalo Kota (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Gorontalo - Polres Gorontalo Kota akhirnya merilis motif pembunuhan seorang waria di Gorontalo yang jenazahnya ditemukan membusuk. Waria berinisial FH alias Jesy Chalondra ini dibunuh oleh YK (28) dilatarbelakangi rasa sakit hati.

Kapolres Gorontalo Kota AKBP Desmont Harjendro mengungkapkan, bahwa tersangka YK merupakan teman dekat korban yang sudah menjalin hubungan pertemanan kurang lebih dua tahun.

Sebelum pelaku melakukan aksinya, keduanya sempat minum minuman keras (miras) bersama-sama hingga mabuk.

"Saat kejadian mereka berdua tengah mabuk minuman keras," kata Desmont.

Kemudian, kata Desmont, FH alias Jesy Chalondra memaksa pelaku untuk melayani nafsu birahinya. Korban memaksa pelaku untuk berhubungan intim sesama jenis.

Merasa kesal karena terus dipaksa, pelaku kemudian naik pitam dan saat itu juga menghabisi nyawa korban. "Pelaku kemudian emosi dan langsung menganiaya korban hingga tewas," ungkapnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak juga video pilihan berikut:


Dibunuh dengan Potongan Kayu

Kapolres Gorontalo Kota AKBP Desmont Harjendro saat merilis kasus pembunuhan Kota Gorontalo (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)
Kapolres Gorontalo Kota AKBP Desmont Harjendro saat merilis kasus pembunuhan Kota Gorontalo (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Ia menambahkan, saat melakukan aksinya, YK masuk ke dalam indekos pada hari Minggu, 28 Februari 2021, kemudian meninggalkan kos pada hari Senin pukul 04.00 pagi.

"Setelah melakukan pembunuhan, pelaku menghilangkan barang bukti berupa kayu yang dipakai saat memukul korban," ungkap Desmont.

Korban ditemukan oleh para penghuni indekos pada Rabu 3 Maret 2021 sekitar pukul 19.00 Wita. Pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara dipukul dengan potongan kayu sebanyak dua kali sampai meninggal dunia.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 Subsider 354 ayat 2 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ia menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya