Polda Riau Bongkar Kencing Minyak Sawit Mentah di Kota Dumai

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau membongkar tindak pidana kencing minyak sawit mentah di Kota Dumai.

oleh M Syukur diperbarui 12 Mar 2021, 22:00 WIB
Diterbitkan 12 Mar 2021, 22:00 WIB
Lokasi penampungan kencing minyak CPO di Kota Dumai yang dibongkar Polda Riau.
Lokasi penampungan kencing minyak CPO di Kota Dumai yang dibongkar Polda Riau. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau mengungkap praktik kencing minyak jenis crude palm oil (minyak sawit mentah). Dua orang tertangkap dan tiga tersangka lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Komisaris Besar Teddy Ristiawan SIK menyebut tersangka tertangkap merupakan karyawan penampungan minyak CPO ilegal, Monawaty Sianturi (28) dan Edy Sugianto alias Rangkuti (34).

"Satunya kasir, tersangka kedua berperan menyalin minyak CPO dari mobil tangki ke tempat penampungan," kata Teddy di Mapolda Riau.

Teddy menjelaskan, kencing minyak ini melibatkan dua karyawan perusahaan CPO di Kota Dumai, Riansyah Wardana dan Eko Saputra. Keduanya mengambil CPO dari perusahaan lain untuk dibawa ke sebuah pelabuhan.

Dalam perjalanan menuju pelabuhan di Kota Dumai, kedua sopir ini menjual sebagian minyak tadi ke pengusaha lain, Gultom alis Reza. Reza ini merupakan atasan dari Monawaty dan Edy Sugianto.

Teddy menyebut penampungan CPO ilegal ini ada di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Nanas, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai. Di sana, petugas menemukan dua truk tangki yang dibawa Riansyah Wardana dan Eko Saputra, sedang menyalin minyak.

"Kedua sopir ini menjual sebagian minyak itu Rp500 ribu," kata Teddy.

Baik itu Riansyah Wardana, Eko Saputra hingga Gultom, hingga kini masih buronan karena lolos saat penggerebekan. Sementara, kedua tersangka lainnya ditangkap di lokasi.

Menurut Teddy, aksi dua sopir buron dan penampungan ilegal ini sudah berlangsung lama sehingga perusahaan yang menjadi korban merugi hingga ratusan juta. Apalagi minyak CPO yang dibeli sesuai standar dijual murah oleh pelaku.

"Hasil kencing minyak ini dijual lagi oleh pengelola penampungan ilegal tersebut," jelas Teddy.

Dalam kasus ini, petugas menyita dua truk tangki yang dibawa kedua sopir tersebut sebagai barang bukti. Petugas juga menyita pompa penyalin dan drum bekas penyimpan CPO.

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya