PNS Tak Berkutik Saat Polisi Temukan Sabu-Sabu di Saku Celananya

Oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kota Lhokseumawe, Aceh, diringkus aparat kepolisian atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Mar 2021, 23:00 WIB
Diterbitkan 20 Mar 2021, 23:00 WIB
Dirut BPR Rokan Hulu Simpan Narkoba di Tumpukan Batu Pekarangan Rumah
Sabu-sabu. Ilustrasi: Dwiangga Perwira/Kriminologi.id

Liputan6.com, Lhokseumawe - Oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kota Lhokseumawe, Aceh, diringkus aparat kepolisian atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto di Lhokseumawe, Jumat, mengatakan pelaku berinisial M (42), di tangkap di rumahnya di kawasan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

"Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti 1,12 gram sabu-sabu," kata AKBP Eko Hartanto.

Didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe Iptu Wisnu Graha Parama Artha, AKBP Eko Hartanto menyebutkan bukti sabu-sabu tersebut ditemukan dalam kantong celana pelaku.

"Pelaku M tidak mengakui bahwa sabu-sabu yang disita aparat kepolisian tersebut merupakan miliknya. Namun, pelaku mengakui pernah memakai sabu-sabu selama dua, sejak November 2020 hingga Januari 2021," kata AKBP Eko Hartanto, dikutip Antara.

Atas perbuatannya, tersangka M dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:


Bantahan PNS

Sementara itu, M membantah narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan polisi tersebut bukanlah miliknya. Dirinya menduga ada pihak yang ingin menjebak dirinya.

"Saya heran barang bukti sabu-sabu tersebut dari mana, katanya itu punya saya. Dari awal saya sampaikan bahwa sabu-sabu itu bukan punya saya, namun saya tidak ingin menuduh siapa pun," kata M.

Saat penangkapan, kata M, dirinya sedang memasang lampu depan rumah. Tiba-tiba datang polisi menggeledah dan menyampaikan telah menemukan sabu-sabu di kamarnya.

"Saya dan istri merasa aneh dalam kasus ini. Namun kami tidak mau berpikir yang bukan-bukan. Saya akan ikuti semua prosesnya karena saya tidak merasa memiliki sabu-sabu. Kalau pun saya positif mohon direhabilitasi saja," kata M.

Menurut M, dua bulan lalu dirinya mengakui pernah menggunakan barang haram tersebut untuk meringankan sakit kaki dideritanya. Namun, sekarang dirinya tidak lagi menggunakan narkoba tersebut.

"Saat penggeledahan juga tidak ditemui alat isap sabu-sabu. Saya minta kepada Kapolres Lhokseumawe sebagai pimpinan untuk keadilan dalam kasus ini," kata M.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya