Kalah Tipis, Paslon Iwan-Iip Akan Gugat Hasil Pilkada Tasikmalaya ke MK

Pasangan Calon Nomor 4 menilai banyak kecurangan serta perbedaan data yang dilakukan KPU Tasikmalaya, hingga menguntungkan salah satu pasangan.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 16 Des 2020, 15:21 WIB
Diterbitkan 16 Des 2020, 15:21 WIB
Sekitar 1.000 massa pendukung paslon Iwan Saputra dan Iip Miftahul Faoz (WANI) tengah melakukan aksi demo penolakan hasil pilkada Tasikmalaya di depan kantor KPU Tasikmalaya.
Sekitar 1.000 massa pendukung paslon Iwan Saputra dan Iip Miftahul Faoz (WANI) tengah melakukan aksi demo penolakan hasil pilkada Tasikmalaya di depan kantor KPU Tasikmalaya. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Tasikmalaya - Pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya, Jawa Barat nomor urut 4 Iwan Saputra dan Iip Miftahul Faoz (WANI), bakal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai banyak kejanggalan dalam perhitungan suara pilkada yang dilakukan KPU.

Ketua Tim Pemenangan pasangan nomor urut 4 Ami Fahmi sempat meminta KPU dan Bawaslu untuk menghentikan rapat pleno terbuka.

"Inikan namanya pleno, seharusnya pleno ini mendengar permintaan setiap saksi," ujarnya, Selasa 15 Desember 2020.

Setelah permintaan tidak digubris, akhirnya seluruh saksi nomor urut 4 melakukan aksi walk out dari ruangan pleno. Mereka akan melakukan gugatan hingga Mahkamah Kontitusi (MK).

Tim pemenangan pasangan calon nomor 4 Iwan-Iip, Oleh Soleh mengaku telah mendapatkan data, sejumlah perbedaan raihan suara yang diperoleh paslon WANI dalam pilkada Tasikmalaya kali ini.

Tim menilai, banyak perbedaan data yang diperoleh di lapangan, dengan yang dimasukan ke dalam perhitungan quick count dan real count KPU Kabupaten Tasikmalaya.

Ia mencontohkan Kecamatan Sodonghilir, paslon Iwan-Iip mestinya mendapat suara 12.219 suara, namun dalam kenyataan hanya dilaporkan 12.187 atau selisih 32 suara.

Kemudian di Kecamatan Sukaresik, paslon Iwan-Iip seharusnya mendapatkan 9.757 suara, namun hanya 8.585 yang tercatat di KPU atau raib sekitar 1.172 suara.

Hal serupa ditemukan di Kecamatan Kadipaten yang seharusnya mendapatkan 7.877 suara, hanya 7.616 suara atau hilang sekitar 261 suara.

Bahkan jumlah suara di Kecamatan Pagerageung, paslon nomor urut 4 hilang sekitar 3.110 suara dari seharusnya 12.957 suara menjadi 9.847 suara. "Fakta pleno di Kecamatan banyak perubahan," ujar dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekapitulasi Pilkada Tasikmalaya

Berdasarkan hasil quick count dan data yang masuk ke KPU Tasikmalaya, diperoleh raihan suara untuk seluruh pasangan calon yang bertanding pada Pilkada Tasikmalaya kali ini.

Pasangan nomor urut 1. Azies Rismaya Mahpud - Haris Sanjaya mendapatkan 221.924 suara. Paslon urut 2 yakni Ade Sugianto - Cecep Nurul Yakin mendapatkan 315.332 suara.

Kemudian paslon urut 3 yakni Cep Zamzam Dzulfikar Nur - Padil Karsoma mendapatkann 113.571 suara serta paslon urut 4 Iwan Saputra - Iip Miftahul Faoz mendapatkan 308.259 suara.

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Zamzam Zamaludin mengatakan, lembaga tetap melanjutkan seluruh tahapan sidang pleno penghitungan dan penetapan hasil Pilkada Tasikmalaya, yang berlangsung mulai 15 - 17 Desember ini, sesuai dengan data yang telah disahkan dalam pleno di 39 PPK kecamatan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya