Selalu Mangkir, Kejari Kuansing Ancam Jemput Paksa Tersangka Kasus SPPD Fiktif

Kepala Kejari Kuansing meminta tersangka korupsi SPPD fiktif koperatif dan mengancam bakal menjemput paksa jika selalu mangkir.

oleh M Syukur diperbarui 23 Mar 2021, 09:00 WIB
Diterbitkan 23 Mar 2021, 09:00 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Liputan6.com, Pekanbaru - Tersangka dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif, HAP alias Keken, kembali tak mengindahkan panggilan penyidik Kejari Kuansing. Ini sudah ketiga kalinya mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) itu tidak datang memenuhi panggilan.

Kepala Kejari Kuansing Hadiman menyebut bakal menjemput paksa tersangka HAP. Sebelum itu, penyidik bakal meminta keterangan dokter yang mengeluarkan surat keterangan sakit untuk HAP.

"Tapi kalau dia tidak hadir tanpa keterangan, maka kami lakukan upaya penjemputan secara paksa," tegas Hadiman, Senin petang, 22 Maret 2021.

Hadiman mengimbau tersangka untuk koperatif terhadap panggilan penyidik. Menurutnya, panggilan ini bersifat resmi dalam pengusutan yang tengah ditangani Kejari Kuansing.

"Jika merasa terzalimi, silahkan lakukan upaya hukum lainnya seperti praperadilan," kata Hadiman.

Sebagai informasi, Kejari Kuansing memanggil tersangka Hadiman pada 15 Maret 2021. Kala itu, tersangka tidak datang dengan alasan ada kepentingan keluarga.

Penyidik kembali melayangkan panggilan pada 18 Maret 2021. Lagi-lagi Hadiman tidak datang dengan alasan sakit dan pihaknya sudah memberikan surat keterangan dokter.

Panggilan kembali dilayangkan untuk pemeriksaan pada 22 Maret 2021. Tersangka juga tidak hadir sehingga membuat penyidik ingin menjemput paksa.

HAP dikonfirmasi wartawan membenarkan dirinya tidak datang. Melalui pesan singkat, HAP menyebut tidak pernah menerima panggilan resmi dari penyidik.

"Sampai hari ini saya belum ada terima surat," ucap Hendra.

Sebelumnya, HAP menyatakan penetapan tersangka terhadap dirinya merupakan penzaliman dan kriminalisasi. Dia pun mengajukan praperadilan di pengadilan negeri setempat.

Simak video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya