2 Pondok Pembakar Lahan Ditemukan di Giam Siak Kecil, Aparat Penegak Hukum Diminta Serius

BBKSDA Riau menegaskan tidak boleh ada sawit di suaka margasatwa Giam Siak Kecil.

oleh M Syukur diperbarui 02 Apr 2021, 04:00 WIB
Diterbitkan 02 Apr 2021, 04:00 WIB
Petugas memasang tanda di pondok diduga milik perambah hutan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil.
Petugas memasang tanda di pondok diduga milik perambah hutan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil. (Liputan6.com/Dok BBKSDA Riau)

Liputan6.com, Pekanbaru - Kebakaran lahan di Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis sudah padam. Hampir 115 hektare kawasan bergambut itu ludes karena ulah manusia yang merambah habitat harimau sumatra itu.

Kebakaran lahan karena ulah manusia ini setelah petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau menemukan kebun sawit di lokasi. Sebagian sawit itu ikut terbakar dengan semak dan hutan alam.

Kepala Bidang II BBKSDA Riau Heru Sutmantoro menyebut anggotanya di lokasi menemukan dua pondok. Pondok itu sudah disegel petugas dan menempel tulisan tanda berada di kawasan suaka margasatwa.

"Pemilik pondok harus merobohkannya dan dilarang beraktivitas di sana, kalau tidak kami yang robohkan," kata Heru, Kamis (1/4/2021).

Selain pondok, petugas juga memberi tanda ke pohon sawit di lokasi sebagai peringatan. Penanda itu juga sama dengan yang di pondok sebagai pernyataan berada di kawasan Giam Siak Kecil.

"Luas kebun sawit yang ditemukan sekitar 3 sampai 4 hektare," kata Heru.

Heru mengatakan, lokasi dua pondok dan kebun sawit itu berdekatan dengan lokasi kebakaran. Oleh karena itu, petugas menyimpulkan kebakaran lahan terjadi karena upaya pembersihan.

"Pembersihan sebagai persiapan membangun kebun di kawasan hutan," tegas Heru.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Koordinasi dengan Gakkum

Petugas memasang tanda di pohon sawit milik perambah hutan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil.
Petugas memasang tanda di pohon sawit milik perambah hutan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil. (Liputan6.com/Dok BBKSDA Riau)

Heru sudah berkoordinasi dengan penegak hukum di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dia ingin penegak hukum mengusut siapa yang membuat kebun di suaka margasatwa.

"BBKSDA itu wewenangnya hanya persuasif, kalau penegak hukum refresif, kami masih menunggu tindak lanjut," jelas Heru.

Heru menyatakan, tidak boleh ada sawit di suaka margasatwa. Kalaupun masyarakat sudah berada di sana sebelum penetapan kawasan, Heru menyebut hanya boleh ditanam dengan pohon bernilai ekonomi.

"Itu sudah ada aturannya, namanya kemitraan konservasi tapi bukan sawit," tegas Heru.

Setelah kebakaran lahan hebat di sana, BBKSDA Riau meningkatkan patroli. Petugas juga memasang rambu-rambu di beberapa lokasi sebagai tanda kawasan itu merupakan hutan konservasi.

"Agar masyarakat tahu dan tidak berkebun lagi di sana," terang Heru.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya