20 Polsek di Riau Tak Lagi Bertugas Tangani Kasus, Mengapa?

Sebanyak 20 polsek jajaran Polda Riau termasuk dalam kebijakan Kapolri untuk tidak lagi menangani perkara pidana. Mengapa?

oleh M Syukur diperbarui 01 Apr 2021, 15:00 WIB
Diterbitkan 01 Apr 2021, 15:00 WIB
Konferensi pers pengungkapan tindak pidana di Polda Riau.
Konferensi pers pengungkapan tindak pidana di Polda Riau. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan 1.062 kepolisian sektor (Polsek) di Indonesia tidak lagi menangani laporan tindak pidana. Dari jumlah itu, 20 di antaranya merupakan polsek jajaran Polda Riau.

Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto menyebut kebijakan Kapolri itu berdasarkan Surat Keputusan Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan).

"Kebijakan itu mulai berlaku sejak 23 Maret yang langsung ditandatangani Kapolri," ucap Sunarto.

Sunarto menyebut 20 Polsek jajaran Polda Riau yang masuk dalam kebijakan itu tersebar di beberapa kota dan kabupaten. Di Pekanbaru ada Polsek Kota dan Polsek Kawasan Pelabuhan.

Selanjutnya, di Polres Indragiri Hulu adalah Polsek Kuala Cenaku, berikutnya Polsek Dumai Kota di Polres Kota Dumai, Polsek Bangkinang Kota serta Bangkinang Barat di Polres Kampar lalu Polsek Tembilahan, Polsek Batang Tuaka dan Polsek Sungai Batang di Polres Indragiri Hilir.

Berikutnya, Polsek Bantan dan Polsek Bengkak di Polres Bengkalis, Polsek Pangkalan Lesung di Polres Pelalawan, Polsek Tanah Putih serta Polsek Rantau Kopar di Polres Rokan Hilir dan Polsek Rambah di Polres Rokan Hulu.

"Kemudian Polsek Siak di Polres Siak, Polsek Kuantan Tengah dan Polsek Hulu Kuantan di Polres Kuantan Singingi dan Polsek Tebing Tinggi Barat di Polres Kepulauan Meranti," jelas Sunarto.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Dekat dengan Polres

Dalam pertimbangan Kapolri, tambah Sunarto, polsek tersebut dalam setahun tidak sampai menangani 10 laporan polisi. Kemudian, polsek tadi juga tidak sampai satu jam jarak tempuhnya ke polres setempat.

"Karena masih satu pulau ataupun masih satu daerah," kata Sunarto.

Dengan keputusan ini, Sunarto menyebut Polsek tersebut tidak punya tugas lagi menangani perkara. Polsek lebih fokus pada pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Nanti unit reserse kriminal di Polsek yang telah diputuskan Kapolri tidak ada lagi," kata Sunarto.

Meski demikian, Polsek tersebut masih bisa menerima laporan ataupun pidana yang terjadi di masyarakat. Selanjutnya diteruskan ke Polres untuk penanganan lebih lanjut.

"Karena jarak Polsek tadi dekat-dekat dengan Polresta ataupun Polres," kata Sunarto.

Sunarto menyebut kebijakan Kapolri ini setelah memperhatikan program prioritas Comamnder Wish pada 28 Januari 2021 lalu. Hal ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan.

Keputusan itu juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikutnya Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya