Terdakwa Korupsi Penyelewengan Dana Anak Perusahaan Pelindo IV Dituntut 12 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua terdakwa perkara korupsi penyelewengan dana anak perusahaan PT Pelindo IV selama 12 tahun penjara.

oleh Eka Hakim diperbarui 11 Apr 2021, 03:00 WIB
Diterbitkan 11 Apr 2021, 03:00 WIB
Jaksa tuntut kedua terdakwa korupsi dana anak perusahaan Pelindo IV selama 12 tahun penjara (Liputan6.com/ Eka Hakim)
Jaksa tuntut kedua terdakwa korupsi dana anak perusahaan Pelindo IV selama 12 tahun penjara (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Liputan6.com, Makassar - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menuntut para terdakwa dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana kas anak perusahaan PT Pelindo IV, PT Nusantara Terminal Service (PT NTS) dengan tuntutan 12 tahun penjara, Kamis (8/4/2021).

Kedua terdakwa perkara dugaan korupsi anak perusahaan Pelindo IV itu dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil mengatakan selain tuntutan pidana penjara selama 12 tahun, kedua terdakwa masing-masing Kusmahadi Setya Jaya dan Muhammad Riandi juga dituntut membayar denda dan uang pengganti.

Kusmahadi yang diketahui sebagai mantan Direktur Utama PT Nusantara Terminal Service (PT NTS) dibebankan membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti pidana kurungan selama 6 bulan.

"Pembebanan uang pengganti sebesar Rp603.700.000. Jika tak dibayar diganti dalam masa sebulan terhitung setelah putusan inkrath, maka harta bendanya dapat disita. Jika harta bendanya tak mencukupi untuk bayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata Idil.

Sedangkan, Muhammad Riandi yang merupakan pelaksana suplai BBM Unit Kerja dan Divisi Operasional dan Pemasaran pada PT NTS, dituntut membayar denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila tak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan 6 bulan.

"Riandi si terdakwa korupsi anak perusahaan Pelindo IV yang satunya ini, dibebankan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp9.697.312.000 dan apabila tidak dibayar selama waktu sebulan terhitung sejak putusan inkrah, maka harta bendanya disita. Dan jika itu pun tak mencukupi, maka digantikan dengan pidana 5 tahun penjara," terang Idil.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kronologi Perkara

Diketahui, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, Kusmahadi yang menjabat sebagai Dirut PT NTS berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Pelabuhan Indonesia IV (Persero) Nomor: SK.252/KP. 304/DUT-2016 tanggal 14 Juni 2016 bersama-sama Muhammad Riandi yang merupakan pelaksana suplai BBM unit Kerja dan Divisi Operasional dan Pemasaran PT NTS berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT NTS Nomor: SK.002/DIREKSI/X/NTS-2016 tanggal 01 Oktober 2016 diduga melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan uang/dana proyek penyediaan dan pengangkutan material sirtu dan material proyek lainnya, trading kelapa ekspor dan trading kelapa lokal.

Perbuatan keduanya pun dikaitkan dengan temuan BPKP Sulsel. Berdasarkan audit BPKP tepatnya bernomor SR-822/PW21/5/2020 tanggal 10 Desember 2020, negara dalam hal ini PT Pelabuhan Indonesia IV (Pelindo IV) Persero cq PT Nusantara Terminal Services (PT NTS) diduga mengalami kerugian senilai Rp10.301.012.000.

Atas perbuatannya, JPU meyangkakan keduanya dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya