Kejati Sulsel Kebut Penyidikan Dugaan Pencucian Uang dalam Kredit Macet Bank Pelat Merah

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Sulsel terus menggenjot penyidikan kasus dugaan korupsi dan pidana pencucian uang dalam penggunaan kredit senilai Rp97 miliar di salah satu bank pelat merah.

oleh Eka Hakim diperbarui 01 Mar 2021, 22:00 WIB
Diterbitkan 01 Mar 2021, 22:00 WIB
Kejati Sulsel agendakan pemeriksaan terhadap Kadis Penanaman Modal dan PTSP Kota Makassar terkait dugaan kredit macet BNI (Liputan6.com/ Eka Hakim)
Kejati Sulsel agendakan pemeriksaan terhadap Kadis Penanaman Modal dan PTSP Kota Makassar terkait dugaan kredit macet BNI (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Liputan6.com, Makassar - Tim Penyidik bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Makassar, Selasa 2 Maret 2021.

Pemeriksaan Kadis Penanaman Modal dan PTSP Kota Makassar sebagai saksi tersebut, dalam kaitannya dengan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penggunaan kredit salah satu bank pelat merah, PT BNI 46 Tbk, oleh PT Makassar Rezky Cemerlang. PT Makassar Rezky Cemerlang merupakan perusahaan pengelola Mal Daya Grand Square.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil membenarkan adanya agenda pemeriksaan terhadap Kadis Penanaman Modal dan PTSP Kota Makassar berkaitan dengan proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penggunaan kredit PT BNI 46 Tbk oleh PT Makassar Rezky Cemerlang.

"Pemeriksaannya itu besok. Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Idil ditemui di ruangan kerjanya di Kantor Kejati Sulsel, Senin (1/3/2021).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kredit Macet Senilai Rp97 Miliar

Dari data yang dihimpun Liputan6.com, kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penggunaan kredit PT BNI 46 Tbk oleh PT Makassar Rezky Cemerlang selaku pengelola Mal Daya Grand Square, bermula saat tim penyelidik Kejati Sulsel menemukan adanya keanehan dalam proses pengembalian pinjaman.

PT Makassar Rezky Cemerlang dikabarkan tak mengembalikam pinjaman senilai Rp97 miliar yang sebelumnya diberikan oleh PT BNI 46 Tbk lantaran telah dinyatakan pailit oleh pihak Pengadilan Niaga.

Berdasarkan hal tersebut, Penyelidik Kejati Sulsel lalu mendalami sejauh mana proses pencairan pinjaman yang dimaksud apakah telah sesuai ketentuan yang ada atau ada dugaan penyimpangan yang terjadi.

Firdaus Dewilmar yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) mengatakan jika pihaknya tidak mempermasalahkan pailit atau tidaknya perusahaan pengelola Mal Daya Grand Square itu.

Tapi, kata dia saat itu, pihaknya ingin mengetahui sejauh mana proses pemberian pinjaman oleh PT. BNI 46 Tbk tersebut.

"Kita ingin tahu apakah sudah terpenuhi syarat dalam proses pemberian agunannya termaksud mempertimbangkan asas kehatian-hatiannya,” kata Firdaus saat itu.

Dalam proses penyelidikan awal kasus tersebut, tim penyelidik telah memanggil para pihak yang terkait guna mengklarifikasi masalah yang terjadi.

"Semua sudah kita panggil klarifikasi," ucap Firdaus saat itu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya