Liputan6.com, Aceh Timur - Kepolisian Resor (Polres) Langsa, Aceh, menangkap seorang ayah diduga menyetubuhi anak gadisnya yang masih di bawah umur di Kabupaten Aceh Timur.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasatreskrim Iptu Arief Sukmo Wibowo di Langsa, Sabtu, mengatakan pelaku pemerkosaan anak kandun, berinisial HE (55), warga Kabupaten Aceh Timur. Sedangkan korban masih berusia 14 tahun.
Advertisement
Baca Juga
"HE ditangkap Jumat (17/5) sekira pukul 20.00 WIB setelah mendapat laporan dari ibu kandung korban," kata Iptu Arief Sukmo Wibowo, dikutip Antara.
Iptu Arief Sukmo Wibowo mengatakan dari pengakuan pelaku, perbuatan bejat terhadap anak gadisnya tersebut yang terakhir dilakukan Senin (12/4) sekira pukul 23.30 WIB.
Malam itu, HE menyelinap masuk kamar korban yang sedang tertidur dan menyetubuhinya. Setelah menyetubuhi, HE mengancam anaknya jangan melaporkan apa yang dilakukannya itu kepada siapa pun.
Â
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
4 Kali Setubuhi Anak Kandungnya
"Korban ketakutan dan baru berani menceritakan kepada ibu kandungnya saat merasa terlambat datang bulan," kata Iptu Arief Sukmo Wibowo.
Begitu mengetahui kejadian tersebut, ibu memberitahukan kepada kepala desa, lalu melaporkan ke Bhabinkamtibmas untuk menghubungi Satreskrim Polres Langsa.
Berdasarkan laporan ibu kandung korban, polisi menangkap pelaku tanpa perlawanan. Kepada polisi, pelaku HE mengaku sudah empat kali menyetubuhi anak gadisnya tersebut.
"Pelaku HE diamankan di Mapolres Langsa. Pelaku dijerat pasal tindak pidana pelecehan seksual dan atau pemerkosaan terhadap anak di bawah umur serta Pasal 47 dan atau Pasal 49 Sub Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat," kata Iptu Arief Sukmo Wibowo.
Advertisement