Warteg Dipaksa Tutup Selama Ramadan, Prostitusi Online Masih Jalan di Kota Serang

Warteg disuruh tutup selama Ramadan, namun prostitusi online masih dibiarkan buka di Kota Serang, Banten.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 20 Apr 2021, 08:00 WIB
Diterbitkan 20 Apr 2021, 08:00 WIB
AM (20) Mucikari Prostitusi Online (Memegang Kertas) Ditangkap Polisi Usai Menjajakan PSK Nya. (Senin, 19/04/2021). (Dokumentasi Polres Serang Kota).
AM (20) Mucikari Prostitusi Online (Memegang Kertas) Ditangkap Polisi Usai Menjajakan PSK Nya. (Senin, 19/04/2021). (Dokumentasi Polres Serang Kota).

Liputan6.com, Serang - Warteg disuruh tutup selama Ramadan, namun prostitusi online masih terus berjalan di Kota Serang, Banten. Polisi menangkap muncikari dan perempuan yang dijualnya pada Sabtu, 17 April 2021.

Muncikari berinisial AM (20) dan A (24), wanita yang dijajakan secara online. Transaksi bisnis lendir berada di kamar 508, hotel LYNN yang berada di pusat Ibu Kota Banten.

"Harganya Rp1,3 juta. Untuk PSK nya Rp 1 juta dan muncikarinya Rp 300 ribu," kata Kasatreskrim Polres Serang Kota (Serkot), AKP Mochammad Nandar, Senin (19/04/2021).

Pelanggan memesan PSK melalui muncikari AM yang mengoperasikan aplikasi MeChat. Kemudian, konsumen bisa memesan wanita yang diinginkannya ke sang mamih.

Mucikari AM mengirimkan foto para PSK ke konsumen untuk dipilih. Setelah disepakati, pelanggan bisa datang ke hotel yang sudah dituju.

"Ada beberapa pilihan dalam menentukan PSK nya, dikirim foto-fotonya. Mucikari dan PSK warga Kota Serang," terangnya.

Dari tangan AM dan A, polisi menyita kondom dan bukti transfer pemesanan PSK. Keduanya kerap beraksi di Ibu Kota Banten. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku sudah berada di tahanan Polres Serkot.

AM yang memasarkan para wanita agar bisa dinikmati pria hidung belang, diancam kurungan penjara minimal 3 tahun dan maksimal 5 tahun.

"Yang ditahan sesuai dengan undang-undang hanya mucikari. Pelaku dikenakan UU nomor 21 tahun 2007 pasal 2 tentang TPPO dan atau 296 KUHP juncto 506 KUHP," jelasnya.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya