Liputan6.com, Berau - Aktivitas tambang batubara ilegal di Kabupaten Berau kian marak dan sangat dekat dengan pemukiman penduduk. Aktivitas terlarang tersebut bahkan mulai dilakukan secara terang-terangan.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Berau akui, adanya tambang ilegal di dekat pemukiman warga. Menurut Kepala DLHK Berau, Sujadi, dirinya telah menyurati Bupati Berau, guna menginformasikan adanya aktivitas penambangan ilegal ditengah kota tersebut.
“Iya, kami sudah mengetahui adanya kegiatan penambangan tak berizin itu,” kata Sujadi, Senin (26/4/2021).
Advertisement
Baca Juga
Dari hasil laporan tim penelusuran DLHK, batu bara hasil penambangan ilegal tersebut dibawa ke stockpile milik sebuah perusahaan. Sujadi pun menyebut nama perusahaan tersebut.
“Kami sudah membuat surat. Dan kami tembuskan ke Bupati, Kejaksaan dan Kapolres Berau,” katanya.
Dia menyebut hanya mengetahui dua titik lokasi yang menjadi tempat penambangan batu bara ilegal. Yakni, di Jalan Padat Karya dan Jalan Kedaung.
“Setahu saya baru itu saja. Saya belum mendapat laporan apakah ada lagi lokasi lainnya,” ungkapnya.
Ditegaskannya, DLHK tidak pernah memberikan izin ataupun rekomendasi atas kegiatan pertambangan tersebut. Kemudian, aktivitas penambangan ilegal itu sangat berbahaya terhadap lingkungan.
“Kami tidak ada memberikan izin. Karena izin itu tidak dikeluarkan oleh kabupaten. Tapi kalau untuk amdal, kami bisa memonitor,” bebernya.
Untuk membuat tambang, tidak semudah membuat pondasi rumah. Menurutnya, harus ada peta lokasi, penyusunan tata ruang dan rangka acuan kerja. Kemudian, ditingkatkan menjadi izin eksplorasi.
“Habis itu baru mengurus amdal,” tegasnya.
Ia pun meminta peran masyarakat dalam memantau aktivitas tambang ilegal yang ada di sekitar tempat tinggalnya. Jika ada yang menemukan atau melihat aktivitas itu untuk segera melaporkan kepada DLHK Berau.