Liputan6.com, Manado - Seorang pria berinisial FFH (26), ditangkap Tim Tarsius Polres Bitung atas dugaan penganiayaan terhadap istrinya, Minggu (9/5/2021).
Baca Juga
Advertisement
Informasi diperoleh menyebutkan, kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini terjadi pada Rabu (5/5/2021), sekitar pukul 19.00 Wita.
Peristiwa itu bermula ketika pelaku mendapati isi percakapan istrinya dengan pria lain di media sosial (medsos). Keduanya diketahui juga sudah lama pisah ranjang.
FFH yang tersulut emosi, malam itu pelaku penganiayaan mendatangi istrinya yang sedang berada di rumah temannya, di wilayah Girian, Kota Bitung. Dia lalu meminta penjelasan dari korban tentang percakapan di media sosial itu.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Pukul Kepala dan Tendang Korban
Hal tersebut pun memicu terjadinya adu mulut cukup sengit di antara keduanya. Pelaku yang gelap mata kemudian memukul kepala dan punggung, serta menendang paha istrinya.
Tak terima dengan kejadian ini, korban kemudian melaporkannya ke SPKT Polres Bitung. Laporan tersebut direspons Tim Tarsius dengan melakukan penyelidikan dan pengejaran.
Kasubbag Humas Polres Bitung AKP Hermanses Katiandagho mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya, di wilayah Madidir, Kota Bitung. Dia diamankan tanpa ada perlawanan.
“Pelaku kemudian diamankan di Mapolres Bitung untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Katiandagho.
Advertisement