Liputan6.com, Purbalingga - Jika ada yang berpikir bisa lolos dari jeratan hukum karena umur perkara yang terlewat bertahun-tahuan, maka itu anggapan keliru. Kasus yang bertahun-tahun berlalu terbukti tetap bisa diproses.
Ini seperti kasus pemerkosaan yang vonisnya keluar lima tahun, namun terpidananya belum menjalani hukuman karena berpindah-pindah domisili. Begitu keberadaannya terdeteksi aparat Kejaksaan Purbalingga, ia langsung dijemput untuk menjalani masa hukuman sesuai vonis hakim.
Kasus ini terjadi pada tahun 2014. Sepasang kekasih menjalin hubungan yang lebih dari sekadar pacaran. Mereka menjalin hubungan intim.
Advertisement
Baca Juga
Keduanya masih duduk di bangku kuliah ketika peristiwa itu terjadi. Terpidana berinisial AS (kami inisial untuk melindungi korban) saat itu berusia 23 tahun, sementara NB, penyintas, berusia 17 tahun.
Mereka tak hanya sekali berhubungan badan. Suatu ketika, AS meminta berhubungan namun disertai paksaan, bahkan terbilang penganiayaan. NB tak berdaya ketika dirudapaksa.
Setelah peristiwa itu, ia mengeluh sakit. Ibu gadis di bawah umur itu kemudian membawa anaknya ke rumah sakit. Di rumah sakit itulah, penyintas kemudian menceritakan rudapaksa yang dilakukan kekasihnya.
Ibu gadis itu kemudian melaporkan perilaku terpidana ke kepolisian. Kasus inipun kemudian bergulir hingga ke pengadilan.
Pada 19 Maret 2015, Pengadilan Negeri Purbalingga memvonis AS dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan denda 60 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Ia terbukti menyetubuhi anak di bawah umur.
Karena tak sesuai tuntutan, Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan banding. Pada 24 Juni 2015, hakim pada sidang banding menambah hukuman AS menjadi 4 tahun penjara.
Terpidana rudapaksa itu lantas mengambil langkah hukum lanjutan, yaitu kasasi. Namun upayanya ditolak pengadilan. AS tetap divonis 4 tahun penjara.
Â
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Penangkapan Pelaku Rudapaksa
Namun ketika putusan sidang keluar, pelaku rudapaksa yang semula tinggal di rumah kos di Purbalingga telah pindah domisili. Menurut keterangan keluarga, ia ketika itu bekerja di Kalimantan. Jaksa tidak bisa mengeksekusi karena keluarga tidak memiliki alamat keberadaan terpidana di Kalimantan.
Waktu berlalu. Pada April 2021, Kejari Purbalingga menerima informasi bahwa AS kembali ke Bekasi. Aparat Kejari kemudian mengintai keberadaan AS.
Pada Kamis (8/4/2021) pukul 21.30 WIB, Kejari menjemput AS di rumahnya, Vila Indah Permai. Semula tuan rumah tidak membuka pintu ketika petugas mengetuk pintu. Namun akhirnya pintu rumah dibuka.
"Yang buka terdakwanya langsung," karta Kasi Intel Kejari Purbalingga, Indra Gunawan, Jumat (9/4/2021).
Penjemputan membuat keluarga AS terpukul, terutama ibunya. Ibunya bahkan sampai menangis melihat anak lelakinya dijemput petugas kejaksaan.
Terpidana kini juga telah berkeluarga. Ia dikaruniai anak yang kini berumur 8 bulan. Istrinyapun tampak sedih pada momen perpisahan itu.
Kini AS mendekam di Rutan Purbalingga. Ia menjalani hukuman penjara 4 tahun dikurangi masa tahanan selama proses hukum berlangsung.
Dari keterangan Kejari, AS telah menjalani hukuman tahanan kota kurang lebih 4 bulan. Jika dikonversi dengan masa tahanan di rutan, maka ia terhitung telah menjalani masa tahanan 24 hari.
"Karena lima hari masa tahanan kota sama dengan satu hari tahanan di rutan," ujar Indra menjelaskan.
Advertisement