Syarat dan Tata Cara Pendaftaran PPDB Kota Bandung

PPDB tahun 2021 ini hampir sama dengan tahun sebelumnya, yakni pendaftarannya secara online.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 22 Mei 2021, 07:00 WIB
Diterbitkan 22 Mei 2021, 07:00 WIB
SMAN 1 Depok Diserbu Pendaftar PPDB
Orangtua murid saat mengisi kelengkapan seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMAN 1 Depok, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (18/6/2019). PPDB SMA dibagi menjadi tiga jalur yakni zonasi, prestasi, dan pemindahan orangtua. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Bandung - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung tengah mematangkan draf Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021. Di dalamnya memuat skema baru untuk memudahkan para orangtua mendaftarkan anaknya.

Sekretaris Disdik Kota Bandung Cucu Saputra mengatakan, untuk PPDB 2021 Pemerintah Kota (Pemkot) akan membantu proses pendaftaran. Tujuan utamanya, menghindari terjadinya kerumunan saat para orangtua mendaftarkan anaknya di sekolah.

Cucu mengungkapkan, PPDB tahun 2021 ini hampir sama dengan tahun sebelumnya, yakni pendaftarannya secara online. Hanya, kali ini orangtua diarahkan untuk meminta bantuan mendaftar ke sekolah asal.

"Pendaftaran ini bukan ke sekolah tujuan, tetapi melalui sekolah asal. Tetapi masyarakat tidak berbondong-bondong ke sekolah asal, tetapi difasilitasi wali kelas di masing-masing sekolah," kata Cucu di Balai Kota Bandung, Kamis (20/5/2021).

Cucu menuturkan, segala informasi pelaksanaan PPDB akan turut dikomunikasikan bersama para guru atau wali kelas dari sekolah asal. Hal ini lebih mudah karena komunikasi bersama orangtua siswa intens terjalin selama proses Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) satu tahun terakhir.

Cucu mengimbau, kepada orangtua yang akan mengikuti PPDB 2021 ini untuk menyiapkan segala kebutuhan data administrasi dalam bentuk softcopy.

"Kami optimis karena selama ini dari April 2020 sampai sekarang Mei 2021, wali kelas sudah terbiasa membangun komunikasi selama PJJ. Dan data yang diserahkan ke wali kelas itu semuanya digital,” ujarnya.

Namun, ungkap Cucu, pihak sekolah asal hanya membantu saja. Wali kelas menghimpun data peserta didik. Selanjutnya, operator sekolah yang akan membantu proses pengunggahan data secara online.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

Cek di Website Resmi

Cucu menjelaskan, nantinya orangtua yang akan menentukan proses pendaftaran. Karena orangtua wajib mengonfirmasi dan memverifikasi data dan persyaratan yang telah diunggah.

Informasi mengenai konfirmasi data akan disampaikan oleh pihak sekolah asal. Selain itu, tersedia juga di laman ppdb.bandung.go.id sebagai website resmi peroses PPDB di Kota Bandung.

"Nanti bukan berarti wali kelas yang akan meng-upload, tapi wali kelas mengumpulkan data nanti ada operator di tiap sekolah untuk upload ke sistem online. Nanti di dalam sistem orangtua akan diberi kesempatan untuk mengonfirmasi. Nanti diberi username untuk mengecek lagi," katanya.

Cucu menerangkan, bagi orangtua yang tidak memasukan anaknya ke TK, bisa meminta bantuan ke TK terdekat untuk proses pendaftaran masuk ke SD.

"Kami mengarahkan untuk dibantu di TK terdekat. Walaupun tidak terdaftar di TK terdekat," tutur Cucu.

Pendataan Mulai 24 Mei 2021

Cucu mengimbau, para orangtua tetap tenang dalam proses PPDB. Karena dalam waktu dekat ini, masih proses pengumpulan data dan persyaratan untuk pendaftaran mulai 24 Mei-11 Juni 2021. 

Justru, lanjut Cucu, para orangtua harus cermat dalam memberikan data dan persyaratan kepada sekolah asal.

"Jadi PPDB sekarang tahapannya ini jangan jadi heboh. Ini tahap pendataan dan tahap pendaftaran. Ini yang harus dioptimalkan. Pendataan mulai 24 Mei -11 Juni. Nanti dimaksimalkan, dimasukan persyaratan sesuai jalur yang dipilih," dia menjelaskan.

Cucu berharap, masyarakat agar bisa memahami untuk pendaftaran melalui jalur zonasi. Bahwa, dasar jalur ini memang dibagi dalam wilayah dan radius dari lokasi sekolah.

Namun, Cucu mengakui, ada beberapa kasus lokasi rumah peserta didik yang berada di perbatasan zona wilayah. Hal ini dimungkinkan bisa masuk ke wilayah lain selama dalam batas kelonggaran radius.

"Zonasi itu untuk SMP ada 4 zona basisnya kecamatan, SD ada 8 zona. Prinsipnya zona itu adalah radius. Tapi ada toleransi radius, untuk SD 1 kilometer dan SMP 3 kilometer. Jadi walaupun beda zona kalau jaraknya masih masuk itu bisa saja," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya