Menolak Disuntik Vaksin Covid-19, Warga Bone Bolango Siap-Siap Kena Sanksi

Bupati Kabupaten Bone Bolango (Bonebol) Hamim Pou akhirnya mengeluarkan surat edaran yang berisi sanksi bagi warga yang tidak mau divaksin.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 28 Mei 2021, 11:43 WIB
Diterbitkan 25 Mei 2021, 11:00 WIB
Kutipan surat edaran Bupati Bone Bolango (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)
Kutipan surat edaran Bupati Bone Bolango (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Gorontalo - Menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi, Bupati Kabupaten Bone Bolango (Bonebol) Hamim Pou akhirnya mengeluarkan surat edaran yang berisi sanksi bagi warga yang tidak mau disuntik vaksin Covid-19.

Dalam surat edaran dengan Nomor 009/BUP-BB/109/V/2021 tertulis bahwa, bagi setiap orang maupun masyarakat di Kabupaten Bonebol yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksinasi Covid-19, tetapi tidak mau melaksanakannya, maka akan dikenai sanksi administratif.

Sanksi yang diberikan berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial, seperti bantuan bantuan sosial. Kemudian penghentian layanan administrasi pemerintahan desa maupun Kelurahan, bahkan sampai dengan sanksi berupa denda.

Bupati Bonebol Hamim Pou saat di konfirmasi membenarkan surat edaran tersebut. Menurutnya, ini merupakan salah satu strategi pemerintah dalam mempercepat proses Vaksinasi di tingkat bawah.

"Surat edaran itu betul adanya, jadi bagi pemerintah maupun masyarakat yang sudah ditetapkan sebagai sasaran vaksinasi, menolak untuk divaksin, maka akan ada penerapan sanksi," kata Hamim Pou.

Untuk edaran ini, kata Hamim, ia menitikberatkan pada Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa dan Kelurahan yang harus menjadi ujung tombak adanya proses vaksinasi.

"Mereka juga harus menyosialisasikan mengenai vaksinasi ini kepada seluruh warga, terutama lansia yang rentan terpapar Covid-19," ia menandaskan.

Simak juga video pilihan berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya