Liputan6.com, Medan Masyarakat yang berlibur pada Hari Raya Waisak 2021 mewajibkan membawa surat jalan dan hasil swab antigen Covid-19 saat keluar dan masuk Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, Pos Penyekatan di perbatasan provinsi dan kabupaten/kota di Sumut diprpanjang hingga 31 Mei 2021 mendatang.
"Setiap personel yang bertugas di Pos Penyekatan wajib melakukan pemeriksaan kepada masyarakat yang keluar masuk Sumut, wajib membawa surat jalan dan hasil swab antigen dalam mencegah penyebaran Covid-19 pada libur Waisak," kata Hadi, Selasa (25/5/2021).
Advertisement
Baca Juga
Diungkapkan Hadi, personel yang berjaga di Pos Penyekatan juga diminta untuk melakukan pemeriksaan swab antigen Covid-19 secara acak (random). Tujuannya menjaga kesehatan masyarakat.
"Tetap laksanakan Operasi Yustisi Covid-19, dan pastikan masyarakat selalu menggunakan masker, serta memastikan setiap tempat usaha menaati batas jam operasional sesuai instruksi Gubernur Sumut," ucapnya.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tempat Wisata Batasi Jumlah Pengunjung
Kepada Polres sejajaran Polda Sumut yang memiliki tempat wisata diminta rutin melakukan pengecekan untuk selalu mematuhi peraturan protokol kesehatan, serta membatasi jumlah pengunjung.
"Pesan Kapolda Sumut kepada personel yang melaksanakan Operasi Yustisi Covid-19 untuk selalu mengedepankan sikap humanis," Hadi menandaskan.
Advertisement