Pemudik yang Bebas Covid-19 Sebaiknya Pasang Stiker di Kendaraan

Polisi menyarankan yang sudah mengantongi surat bebas Covid-19 untuk memberikan tanda khusus berupa stiker di kendaraan.

oleh Arief Aszhari diperbarui 19 Mei 2021, 11:01 WIB
Diterbitkan 19 Mei 2021, 11:01 WIB
Dirlantas Polda Metro Paksa Putar Balik 20 Ribu Kendaraan
Polisi memeriksa kendaraan di Pos Penyekatan Jalur Mudik, Gerbang Tol Cikarang Barat, Bekasi, Rabu (20/5/2020). Sejak 24 April sampai 19 Mei 2020, Ditlantas Polda Metro Jaya telah memutarbalikkan 20.972 kendaraan mudik Lebaran yang hendak meninggalkan Jabodetabek. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah melarang masyarakat melakukan mudik Lebaran 2021, guna menurunkan penyebaran virus Corona Covid-19. Namun, masih ada yang nekat tetap pergi ke kampung halaman untuk merayakan Idul Fitri bersama keluarga.

Tapi, bagi pemudik yang hendak kembali ke Jakarta, harus menyiapkan beberapa persyaratan, termasuk hasil swab antigen. Bahkan, polisi menyarankan yang sudah mengantongi surat bebas Covid-19 untuk memberikan tanda khusus berupa stiker di kendaraan untuk memudahkan pengecekan.

"Minta stikernya, untuk kendaraan pribadi atau umum yang sudah dilakukan swab Antigen untuk bisa memudahkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, dikutip dari News Liputan6.com, Rabu (19/5/2021).

Lanjutnya, pemudik diharapkan melakukan swab test antigen sebelum bertolak ke DKI Jakarta. Pemudik boleh meninggalkan kampung halaman jika hasil tesnya negatif.

"Kita mengharapkan warga Jakarta yang pulang kembali untuk tetap melakukan swab antigen di daerah asal dia berangkat. Ini kewajiban," ujarnya.

Sementara itu, bagi warga yang berhasil lolos sampai di Jakarta tanpa menunjukkan surat bebas Covid-19 sebaiknya secara sukarela mendatangi Polsek agar dilakukan pemeriksaan swab antigen.

"Karena seluruh Polsek kita siapkan swab antigen gratis," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Larangan Mudik 2021 Diberlakukan, Polisi Putar Balik 461.206 Unit Kendaraan

Guna menekan laju penyebaran virus Corona Covid-19, pemerintah memberlakukan larangan mudik Lebaran 2021. Peraturan ini sendiri berlaku mulai 6 sampai 17 Mei. dengan penyekatan yang dilakukan pihak kepolisian di berbagai titik.

"Selama operasi yang diputarbalikkan 461.206 unit kendaraan dan Travel gelap yang ditindak 835," ujar Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono di pos penyekatan Tol Jakarta Cikampek KM 46, dilansir laman resmi NTMC Polri.

Lanjut Kakorlantas, hari terakhir larangan mudik yakni, Senin (17/5), terjadi penurunan jumlah kendaraan. Penurunan itu sebanyak 25 persen.

"Kondisi saat ini volume arus yang masuk Jakarta masih mengalami penurunan 25 persen dari volume normal. Tapi bila dibanding dengan volume arus kemarin hari ini lebih banyak, hari ini 23 ribu, kemarin 21 ribu. Secara bertahap mungkin arus yang dari Jawa menuju Jakarta setiap hari akan meningkat,”" tambahnya.

Sebagai informasi, peraturan larangan mudik lebaran telah berakhir. Meski demikian, polisi masih melakukan penyekatan arus balik hingga 24 Mei. Sebelumnya, polisi juga melakukan tes antigen secara random kepada pemudik selama periode larangan mudik 6-17 Mei. tercatat, ada 32 ribu pemudik yang menjalani tes antigen.

Infografis Pakai Masker Boleh Gaya, Biar Covid-19 Mati Gaya

Infografis Pakai Masker Boleh Gaya, Biar Covid-19 Mati Gaya
Infografis Pakai Masker Boleh Gaya, Biar Covid-19 Mati Gaya (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya