Liputan6.com, Bandung - Terdakwa kasus penganiayaan sopir taksi daring Bahar bin Smith meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung membebaskan dirinya atas tuntutan lima bulan penjara. Hal itu dia sampaikan pada sidang pembacaan nota pembelaan di PN Bandung, Kamis (3/6/2021).
Baca Juga
Advertisement
"Penasihat hukum memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa Habib Bahar bin Smith dari segala dakwaan dan tuntutan atau apabila majelis hakim ada pendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya," kata pengacara Bahar, Ichwan Tuankotta melalui pledoi yang dia bacakan.
Ichwan mengatakan bahwa kliennya memiliki tanggungan selaku kepala keluarga dan penanggung jawab pondok pesantren yang didirikan di Bogor. "Habib Bahar adalah selaku kepala keluarga bertanggung jawab terhadap santri dan juga pencintanya yang menunggu," ucapnya.
Bahkan, pengacara Bahar juga menyinggung soal tuntutan lima bulan yang diberikan oleh jaksa. Pengacara menilai jaksa ragu-ragu dalam memberikan tuntutan.
"Dakwaan primer dan subsider tidak terbukti. Dalam hal ini jaksa ragu dengan tuntutan lima bulan. Apa yang ditemukan karena sudah ada perdamaian, harusnya jaksa membantu fasilitator bukan dibawa ke pengadilan," tutur Ichwan.
Pengacara Bahar dalam sidang dalam ini pun menguraikan fakta-fakta persidangan dan analisis yuridis. Di antaranya terkait keterangan saksi-saksi yang dihadirkan termasuk korban. Menurut mereka, keterangan saksi yang menyebutkan adanya ancaman pembunuhan yang diucapkan oleh Bahar saat aksi penganiayaan terjadi tidaklah benar.
Selain itu, pengacara juga mengemukakan adanya perdamaian antara kedua belah pihak yakni antara Bahar dan juga sopir taksi daring bernama Andriansyah. Bahkan, Bahar disebut sudah membayar uang ganti rugi.
"Dalam keterangan, saksi korban tidak mau memperpanjang masalah karena sudah berdamai. Ada surat perjanjian diperkuat oleh keluarga korban yang menyaksikan perdamaian," kata pengacara Bahar.
Sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Bahar bin Smith, terdakwa kasus penganiayaan sopir taksi daring dengan hukuman penjara selama lima bulan. Bahar dituntut lima bulan penjara sesuai dengan dakwaan Pasal 351 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan.
Jaksa membebaskan terdakwa dari beberapa dakwaan setelah dinyatakan tidak terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Pengeroyokan.