Liputan6.com, Serang - Mega korupsi kembali mendera Banten, kali ini kasusnya digarap oleh Kejaksaan Tinggi Banten. Dukungan pun diberikan oleh ulama dan kiai agar kejaksaan bisa menyelesaikan kasus ini dengan tuntas.Â
Sejumlah perwakilan ulama dan kiai seperti Abuya Muhtadi, Matin Suarqowi, Sonhaji, hingga Embay Mulya Syarif, mendatangi Kejati untuk memberikan doanya.
Advertisement
Baca Juga
"Kita memberikan doa dan dukungan penuh kepada kejati, tadi hadir Abuya Muhtadi. Untuk tetap dalam garis penegakan hukum, karena penegakan hukum itu akan memberi kepasian hukum, karena itu adalah titah agama," kata perwakilan ulama dan kiai Banten, Marin Sarqowi, di Kejati Banten, Kota Serang, Selasa (08/06/2021).
Skandal rasuah yang tengah digarap Kejati seperti dugaan korupsi dana hibah ponpes. Pemprov Banten telah menyalurkan dana tersebut pada tahun 2018 sebesar Rp66,280 miliar dan Rp117 miliar pada tahun 2020. Kejati sudah menetapkan IS mantan Kabiro Kesra Pemprov Banten, TS kepala tim verifikasi, dan ES sebagai tersangka. Ketiganya sudah mendekam di Rutan Pandeglang.
Selanjutnya, dugaan korupsi masker, kejaksaan menemukan kerugian negara mencapai Rp1,680 miliar, dari total nilai proyek Rp3,3 miliar. Tersangkanya ada tiga orang, yakni AS dan WF dari PT RAM selaku penyedia masker KN-95, dan LS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinkes Banten.
Kemudian, kepala UPTD Samsat Malingping dijadikan tersangka dalam pengadaan lahannya. Pelaku berinisial SMD, yang membeli lahan warga terlebih dahulu seharga Rp100 ribu per meter, kemudian negara membayarnya seharga Rp500 ribu per meter, dengan luas lahan mencapai 6.400 meter.
"Ya berbagai kasus korupsi lah ya, terutama menyangkut dana hibah ponpes. Tujuannya kita melindungi pesantren, agar pesantren tidak dijadikan alat oleh oknum-oknum siapa pun itu oknumnya yang merampas hak pesantren. Artinya, yang mempermainkan pesantren," terangnya.
Para ulama dan kiai memastikan kedatangan mereka ke Kejati Banten tidak memiliki niat buruk. Mereka hanya memberikan dukungan agar kejaksaan bekerja dalam pemberantasan korupsi sesuai peraturan hukum yang berlaku.
Mereka juga mendukung kejaksaan memeriksa siapa pun yang diduga kuat terlibat dalam berbagai macam kasus korupsi di Banten, agar kasus tersebut bisa terbongkar.
"Jadi tidak ada tendensi apa-apa, kecuali men-support Kejati harus on the track, show must go on menegakkan hukum dan kita akan ikut di belakang Kejati," ujarnya.
Simak video pilihan berikut ini:
Periksa Gubernur Wahidin Halim?
Kejati Banten membuka peluang diperiksanya Gubernur Wahidin Halim, dalam berbagai kasus korupsi yang digarap oleh Kejaksaan itu.
Pemeriksaan dan keterangan itu diperlukan untuk membuka tabir korupsi dan mengungkap aktor intelektual di baliknya. Namun, pemanggilan dilakukan jika kejaksaan menganggap keterangan Wahidin Halim hal itu diperlukan.
"Tentu penyidikan akan menentukan siapa saja yang dimintai keterangan, kalau memang itu perlu (memeriksa Wahidin Halim), akan kami lakukan, tapi kalau emang tidak perlu ya tidak kita lakukan. Kepentingannya kami dalam memanggil siapa pun untuk kepentingan pembuktian perkara," kata Kepala Kejati Banten, Asep Nana Mulyana, Selasa (8/6/2021).
Kejati mengaku berterima kasih atas dukungan moril dan doa dari para ulama dan kiai Banten, untuk terus memberantas korupsi di Bumi Seribu Kiai, Sejuta Santri. Kejaksaan berjanji akan bekerja secara profesional dan proporsional dalam penegakan hukum di Banten.
"Kami mendapat support, spirit dan doa terutama dari para kiai, kasepuhan, tokoh-tokoh ulama masyarakat Banten yang mendoakan kami dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi kami terutama dalam penegakkan hukum di Banten," dia menandaskan.
Advertisement