Gubernur Wahidin Halim Ancam Pecat 20 Pejabat Dinkes Banten yang Mengundurkan Diri

Gubernur Banten Wahidin Halim mengancam akan memecat 20 pejabat dinkes yang mengundurkan diri usai kasus korupsi masker terbongkar.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 01 Jun 2021, 14:03 WIB
Diterbitkan 01 Jun 2021, 14:02 WIB
Korupsi masker
Beredar surat pengunduran diri 20 pejabat Dinkes Banten tertanggal 26 Mei 2021, usai kasus korupsi masker terbongkar. (Liputan6.com/ Yandhi Deslatama)

Liputan6.com, Banten - Gubernur Banten Wahidin Halim mengancam akan memecat 20 pejabat Dinas Kesehatan Banten yang mengundurkan diri usai kasus korupsi pengadaan masker terbongkar.

Puluhan petinggi dinas kesehatan itu dalam suratnya mengaku bekerja di bawah tekanan kepala dinas, apalagi pimpinan tidak melindungi anak buahnya yang sudah menuruti perintah atasan.

Pengunduran diri itu muncul setelah Kejati Banten menetapkan satu ASN Dinkes Banten sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan masker KN95.

Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Rabu, 2 Juni 2021, rencananya akan memeriksa dan meminta keterangan seluruh pegawai tersebut. Jika jadi dipecat, Wahidin Halim akan mengganti para pejabat yang mengundurkan diri itu.

"Besok akan kita bahas, mereka akan kita nonjobkan atau kemungkinan bisa kita pecat kalau memang memenuhi unsur ketentuan dan kita akan segera mencari penggantinya. Ini satu gerakan yang menurut saya sangat menyinggung perasaan masyarakat," kata Gubernur Banten Wahidin Halim (WH), Selasa (1/6/2021).

Wahidin mengatakan, 20 pejabat Dinkes Banten yang mengundurkan diri tidak mau berubah dari pola lama ke baru. Bahkan menuding ASN itu tidak mau bersih dari praktik korupsi.

"Mereka adalah orang lama yang kinerjanya sudah kita tahu, tidak mau mengubah mindsetnya dengan upaya pemerintah provinsi dalam memerangi korupsi," ujarnya.

Mantan Wali Kota Tangerang dua periode itu sendiri percaya Kejati Banten bakal terus mengusut berbagai kasus korupsi, seperti hibah ponpes hingga pengadaan masker senilai Rp3,3 miliar yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar.

"Saya mengerti situasi keprihatinan para staf, eselon 3 dan 4 dengan ditahannya saudara LS. Saya kira bentuk solidaritas ini bisa dipahami, namun masalah hukum ini sedang diproses dan ditegakkan oleh Kejati Banten," terangnya.

Sementara itu, Kepala BKD Komarudin dalam keterangannya, Selasa (1/6/2021) mengatakan, terhadapa 20 pejabat Dinkes Banten tersebut akan digali informasi dan klarifikasi dengan dipimpin Sekda, Asda 3, Inspektorat, dan BKD. Hasilnya baru dilaporkan ke Gubernur Banten.

"Belum ada rencana pemecatan, semua akan diperiksa terlebih dahulu. Apa motif mereka mengundurkan diri dari jabatan yang diemban saat ini. Jadi belum ada pemecatan," katanya.

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya