Tipu Juragan Beras Puluhan Juta, Duitnya Buat Foya-Foya dengan Wanita Penghibur

ER membawa kabur 8 ton beras karena mobil yang digunakan membawa beras tidak muat. Beras itu ia jual dengan harga Rp77 juta tanpa sepengetahuan AN

oleh Rudal Afgani Dirgantara diperbarui 09 Jun 2021, 03:30 WIB
Diterbitkan 09 Jun 2021, 03:30 WIB
Penipuan juragan beras di Kebumen. (Foto: Liputan6.com/Polres Kebumen)
Penipuan juragan beras di Kebumen. (Foto: Liputan6.com/Polres Kebumen)

Liputan6.com, Kebumen - Juragan beras asal Gombong, Kebumen tertipu hingga puluhan juta rupiah. Pelaku membawa kabur berton-ton beras dan menjualnya. Uang hasil penjualan habis untuk bersenang-senang dengan perempuan pemandu lagu di tempat hiburan.

AN (35), warga Desa Kalitengah, Kecamatan Gombong, Kebumen mempercayakan 11 ton beras kepada ER alias Gering (40), warga Desa Kalitengah, Kecamatan Purwanegara, Kabupaten Banjarnegara bukan tanpa alsan.

Ia datang langsung ke Penggilingan Padi Waluyo Jati di Desa Kalitengah, Kecamatan Gombong. Tersangka datang membeli sejumlah beras agar bisa lebih dekat dengan AN.

Sejak saat itu, ER sudah tiga kali bertransaksi dengan AN. Ketiga transaksi berjalan dengan mulus, tanpa indikasi penipuan.

AN semakin percaya ketika ER mengajaknya ke rumah kontrakan ER di Desa Mendelem, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, Kamis (16/3/2021). Rumah kontrakan itu dikenalkan sebagai rumah miliknya.

Bahkan tersangka sempat mengajak korban bermalam di kontrakannya agar semakin yakin bahwa ia adalah orang baik dan kontrakan itu adalah rumahnya.

Setelah mendapat kepercayaan AN, ER memesan beras hingga 11 ton. Beras itu dikirim ke rumah kontrakan yang diakui sebagai rumah ER. ER tak menduga bahwa itu adalah awal dari jerat penipuan AN.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Beras Dijual dengan Harga Murah

Untuk transaksi beras sebanyak itu, ER membayar DP sebesar Rp3,5 juta. Namun setelah beras tiba di rumah kontrakan, ER membawa kabur beras itu.

ER membawa kabur 8 ton beras karena mobil yang digunakan membawa beras tidak muat. Beras itu ia jual dengan harga Rp77 juta tanpa sepengetahuan AN.

Setelah sadar menjadi korban penipuan, AN melapor ke Polsek Gombong. Polsek Gombong kemudian menggelar penyelidikan dan berhasil menangkap ER.

"Modusnya tersangka berpura-pura membeli beras dalam jumlah banyak kepada korban. Selanjutnya beras tersebut dikirim ke kontrakan tersangka, lalu tersangka kabur membawa beras tersebut," Kata Kapolsek Gombong, AKP Willy Budiyanto, didampingi Kasubbag Humas Polres Kebumen, Iptu Tugiman saat konferensi pers, Selasa (8/6/2021).

Pengakuan tersangka, uang hasil penjualan beras digunakan untuk foya-foya di kafe karaoke dan menyawer perempuan pemandu lagu.

"Uang sudah habis digunakan untuk foya-foya Pak. Buat nge-room di kafe karaoke. Buat nyawer juga," kata ER yang juga mantan residivis pencurian dengan kekerasan tahun 2018 di Purwokerto.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya