Liputan6.com, Aceh - Euro 2020/2021 atau Piala Eropa 2020 tinggal menunggu hitungan jam. Hajatan sepak bola empat tahunan itu bakal dimulai pada 12 Juni sampai 12 Juli 2021.
Sebelumnya, Uni Sepak Bola Eropa (EUFA) sempat menunda turnamen bergengsi tersebut selama 12 bulan karena pandemi. EUFA memutuskan untuk tidak mengubah namanya menjadi Euro 2021 demi menjaga visi orisinal dari turnamen yang sebelumnya direncanakan digelar bersamaan dengan sekuel ke-60 EUFA.
Advertisement
Baca Juga
Salah satu fenomena yang biasanya muncul saat turnamen berlangsung, terutama bagi yang tidak dapat menonton langsung adalah nonton bareng (nobar) di tempat-tempat terbuka seperti kafe dan sebagainya. Namun, kali ini euforia nobar di tempat-tempat publik itu tidak bakal kelihatan.
Polda Aceh mengimbau agar kafe dan kedai kopi tidak menggelar nobar di tempat mereka karena dapat menimbulkan kerumunan. Imbauan ini dikeluarkan untuk menekan angka kasus Covid-19 di provinsi tersebut yang mengalami peningkatan belakangan ini.
"Perhelatan akbar Piala Eropa 2021 sebentar lagi digelar. Yuk, jangan Nobar! Biar kita tidak jadi penular atau yang tertular," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy, dalam keterangan tertulisnya, Jumat sore (11/6/2021).
Bagi para pelanggar protokol kesehatan tersebut, imbuh Winardy, akan mendapat sanksi. Dalam UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, ancamannya berupa kurungan satu tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Winardy berharap imbauan ini dapat menyokong terputusnya mata rantai penyebaran Covid-19 di Aceh. Tapi, orang-orang masih bisa merayakan Euro 2020 dengan cara nobar di rumah masing-masing.
"Mari sama-sama kita bahu-membahu memutuskan rantai penyebaran Virus Corona, terutama pada momen perhelatan Euro ini. Nobar di rumah saja," ujar Winardy.