Liputan6.com, Tarakan - Seksi Intel Sat Brimob Polda Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil mengamankan 2 kapal bermuatan sekitar 50 kubik kayu tanpa dilengkapi dokumen, Rabu (16/6/2021) sekitar pukul 05.00 Wita.
Puluhan kubik kayu jenis bengkirai, meranti, dan kruing asal Kabupaten Sekatak Buji, Bulungan, Kaltara itu diamankan saat kapalnya akan sandar di somel melalui sungai di Perikanan, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan.
Advertisement
Baca Juga
Tidak hanya mengamankan 2 perahu beserta muatannya sekitar 50 kubik kayu campuran tanpa dokumen, Seksi Intel Sat Brimob Polda Kaltara turut mengamankan 8 orang yang membawa kayu tersebut.
Kepala Seksi Intel Sat Brimob Polda Kaltara, Ipda Moedji menerangkan, puluhan kubik kayu campuran ilegal ini diamankan setelah adanya laporan warga terkait maraknya peredaran kayu ilegal dari Sekatak ke Tarakan.
"Awalnya kita terima laporan warga, bahwasanya di daerah Perikanan, Jembatan Bongkok, Kelurahan Karang Anyar Pantai itu kerap terjadi kegiatan ilegal bongkar muat kayu," terang Moedji.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Penyelidikan Tim Intel Brimob
Berdasarkan laporan tersebut, Moedji meyebutkan, anggota dari Intel Brimob Polda Kaltara langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, didapati 2 perahu bermuatan kayu yang tengah berdayung masuk sungai.
Lanjut Moedji, saat kedua perahu tersebut sandar, anggota selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal, yang belakangan diketahui berisi puluhan kubik kayu tanpa dokumen.
"Karena tidak dapat menujukkan dokumen lengkap, puluhan kubik kayu yang ditaksir dengan harga ratusan juta itu langsung diamankan, termasuk kapal dan semua orang yang ada di kapal itu," sebut Moedji.
"Kapal ini dinakhodai HE dan YA sisanya hanya anak buah kapal (ABK), tapi HE ini waktu anggota sampai di lokasi sempat kabur," dia menambahkan.
Advertisement
Kayu Pesanan Cukong Tarakan
Moedji menjelaskan, puluhan kubik kayu campuran tanpa dokumen itu diduga sudah dipesan salah satu pengepul kayu di Tarakan berinisal AS alias TA di Kelurahan Karang Anyar Pantai.
Apalagi, Moedji menegaskan TA selama ini memang kerap mendatangkan kayu dari luar Tarakan. Kayu-kayu tersebut nantinya dijual lagi untuk kegiatan pembangunan baik rumah dan lainnya di Tarakan.
"Sebenarnya kita sudah sering dapat laporan ini, bahkan dari aparat sudah sering mengamankannya, hanya saja selalu mental karena diduga TA ini dapat backing orang-orang pemangku kepentingan," tegas Moedji.
Kasusnya Diserahkan ke Polresta Tarakan
Untuk memastikan proses hukum illegal logging ini berlanjut, Moedji memastikan, semua barang bukti dan orang-orang yang diamankan akan dilimpahkan ke Polres Tarakan untuk penyidikan lebih lanjut.
"Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan guna pengembangan lebih lanjut, sementara untuk proses hukumnya kita limpahkan ke Polres Tarakan," dia memungkasi.
Advertisement