Kebangetan, Nenek Diperkosa Sopir Angkot Berusia 24 Tahun di Tangerang

Entah apa yang ada dibenak MB (24), sampai tega memperkosa R, nenek berusia 60 tahun di Kabupaten Tangerang, Banten. Pelaku pun sudah ditangkap, pada Kamis, 17 Juni 2021.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 20 Jun 2021, 02:30 WIB
Diterbitkan 20 Jun 2021, 02:30 WIB
Keluarga Serahkan Pelaku Pemerkosaan Siswi SMP Deli Serdang ke Polisi
Ilustrasi pencabulan. Foto: Ist/Kriminologi.id

Liputan6.com, Tangerang - Entah apa yang ada dibenak MB (24), sampai tega memperkosa R, nenek berusia 60 tahun di Kabupaten Tangerang, Banten.

Menurut Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, pelaku dan korban rumahnya tidak begitu jauh. Kala itu, sekitar pukul 05.00 WIB sang nenek sendirian di dalam rumah, lantaran anaknya RS (28) keluar membeli nasi uduk untuk sarapan.

"Terduga pelaku melihat pintu rumah korban dalam keadaan terbuka sedikit, kemudian pelaku masuk langsung menggiring korban ke kamar kemudian melakukan pemerkosaan, korban dalam keadaan tidak berdaya," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, dalam rilis resminya, Sabtu (19/07/2021).

Selesai membeli nasi uduk, anak korban pulang ke rumah dan melihat pelaku MB keluar dari kamar ibunya. Curiga atas kelakuan MB, dia memeriksa kondisi ibunya yang sudah sepuh itu.

Di hari itu juga, Kamis, 17 Juni 2021, anak korban yang mengetahui ibunya diperkosa oleh MB, mendatangi Ketua RT, tokoh masyarakat dan tetangganya. Kemudian melapor ke Mapolsek Mauk.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Terancam Penjara 12 Tahun

"Anak korban mendapati korban dalam keadaan tidak menggunakan celana, pada celana korban terdapat noda atau cairan mirip sperma diduga sperma pelaku," dia menerangkan.

Anak korban bersama Ketua RT, tetangga dan tokoh masyarakat kemudian melapor ke Mapolsek Mauk. Bukti dan keterangan terkumpul, pelaku kemudian ditangkap di hari yang sama.

Akibat ulahnya tersebut, MB terancam kurungan penjara selama 12 tahun.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 dan atau 286 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," dia menjelaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya