Laporan Dugaan Korupsi Pengadaan Bilik Disinfektan di PPU Dilimpahkan ke Kejari

Kejati Kaltim melimpahkan kasus dugaan korupsi pengadaan bilik disinfektan ke Kejari Penajam Paser Utara (PPU).

oleh Abdul Jalil diperbarui 02 Jul 2021, 07:15 WIB
Diterbitkan 02 Jul 2021, 07:15 WIB
Kejaksaan Negeri PPU
Kejaksaan Negeri PPU.

Liputan6.com, Penajam Paser Utara - Ramai isu soal mark up biaya pembuatan bilik disinfektan untuk kendaraan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur kini mulai berimplikasi hukum. Kejaksaan Tinggi Kaltim mencium aroma dugaan tindak pidana korupsi.

Hal itu setelah Kejaksaan Tinggi Kaltim melimpahkan berkas laporan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bilik disinfektan untuk kendaraan ke Kajaksaan Negeri PPU. Kejari PPU sendiri membenarkan soal pelimpahan itu.

“Pelimpahan laporan indikasi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bilik disinfektan kendaraan kami terima dari Kejati pada hari Rabu, dengan pertimbangan karena berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri PPU,” kata Imam melalui sambungan telepon kepada wartawan, Kamis (1/7/2021).

Saat ini pihak Kejari PPU sedang berupaya menyelidiki kasus tersebut. Setelah menerima pelimpahan berkas, penyidik kejaksaan akan mempelajari kasus dugaan korupsi ini.

“Kejati memberikan arahan agar supaya melakukan, pertama, mempelajari laporan tersebut. Karena laporannya kan masukkan ke Kejati bukan ke kita. Jadi kita harus mempelajari dulu,” papar Imam.

“Untuk selanjutnya setelah dipelajari nanti kita akan melakukan pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan dulu,” sambungnya.

Imam menambahkan, setelah mempelajari kasus, Kejari PPU akan melakukan upaya selanjutnya. Untuk perkembangan selanjutnya akan dikabarkan setelah terbentuknya tim yang menangani kasus ini.

“Kalau sudah ada tim terbentuk nanti mungkin bisa update itu,” pungkasnya.

Sebelumnya, dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), harga bilik disinfektan untuk kendaraan yang dianggarkan Rp500 juta per unit, seharusnya hanya Rp200 juta. Sementara pengadaan di Bulan Maret 2020 itu untuk empat unit Bilik Disinfektan.

Bupati PPU Abdul Ghafur Mas’ud sendiri berdalih, harga saat awal pandemi melonjak drastis. Kondisi fluktuasi harga saat itu dia ibaratkan seperti krisis moneter.

“Garis bawahnya adalah, bagaimana penanganan yang di awal itu. Landasan hukumnya bagaimana? Jangan sampai kita menjadi masalah hanya untuk kebaikan kita menjadi masalah,” kata Ghafur, Rabu (30/6/2021).

Simak juga video pilihan berikut

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya