Liputan6.com, Padang - Seorang emak-emak yang viral di media sosial karena mengomentari protokol kesehatan di sebuah restoran di Padang, Sumatera Barat akhirnya meminta maaf.
Dalam video permintaan maafnya, emak-emak tersebut mengatakan "Saya yang bernama Yulianti yang bikin video di Bebek Sawah, saya minta maaf kepada Pemerintah Indonesia dan masyarakat Indonesia".
"Saya bikin video cuma canda-candaan, mohon maaf kepada pemilik, tidak ada maksud apa-apa karena girang jadi keceplosan. Saya mohon maaf jangan diperpanjang lagi, saya mohon maaf atas keteledoran dalam berbicara karena senang hati ketika berada di kampung".
Advertisement
Sebelumnya, sebuah video berdurasi 1 menit 5 detik yang direkam pada Jumat 2 Juli 2021, beredar di media sosial hingga akhirnya viral.
Baca Juga
Dalam video itu terlihat seorang perempuan merekam kondisi restoran yang ramai tanpa adanya protokol kesehatan.
"Di Padang kota bebas. Makan apa aja kita, enggak ada yang di-lock down, enggak ada pembatasan dan sekat-sekat. Tuh, lihat tuh, rame. Enggak ada, bebas semua, tidak ada jaga jarak," katanya dalam video.
Dalam video itu ia mengungkapkan bahwa Kota Padang aman dan warganya tidak takut dengan Covid-19. Ia juga mempertanyakan kenapa warga di Jakarta panik.
"Padang aman, tidak takut sama corona. Lihatlah, lihat saya lagi di Padang, makan di Restoran Bebek Sawah. Rame, enggak ada jaga jarak. Bebas, kenapa kita di Jakarta pada panik semua. Udah jangan panik, terus saja lawan, pemerintahan zolim, ayo selamat, selamat makan semua-semua".
Saksikan juga video pilihan berikut ini:
Buntut Video Viral
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti video yang viral tersebut.
"Kami telah periksa seorang perempuan inisial Y (54) tadi malam, ia dimintai keterangan terkait videonya yang viral di media sosial," katanya kepada Liputan6.com, Senin (5/7/2021).
Satake menyebut, Y diperiksa selama tiga jam. Dari hasil pemeriksaan Y mengaku mengambil video itu karena ia merasa situasi di sini sangat berbeda dengan di Jakarta.
"Y beralamat di Jakarta, jadi dia ke Padang untuk menjenguk ibunya yang sakit. Kemudian hari Jumat ia pergi makan di restoran tersebut," jelasnya.
Saat ini, lanjutnya, proses hukumnya terus berlanjut. Y berpotensi dijerat dengan pasal 45 a juncto pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yaitu Tentang ITE.
"Yang bersangkutan tidak ditahan namun wajib lapor dua kali dalam satu minggu," ujarnya.
Kemudian untuk pihak restoran, Polda Sumbar melimpahkan kasusnya ke Satpol-PP untuk menindaklanjuti dan memberikan sanksi jika ditemukan pelanggaran.
Advertisement