Mengendus Aroma Korupsi dalam 2 Proyek Besar di Aceh Barat

Penanganan kasus dugaan korupsi di Aceh Barat mandek padahal sudah menahun. Demikian kata koordinator lembaga antirasuah di kabupaten itu. Simak beritanya:

oleh Rino Abonita diperbarui 08 Jul 2021, 20:00 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2021, 20:00 WIB
Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edy Syah Putra dalam sebuah kegiatan konferensi pers di sekretariat bersama wartawan Meulaboh (Liputan6.com/Ist)
Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edy Syah Putra dalam sebuah kegiatan konferensi pers di sekretariat bersama wartawan Meulaboh (Liputan6.com/Ist)

Liputan6.com, Aceh - Lembaga antirasuah Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) menilai penuntasan kasus dugaan korupsi dua proyek besar di Aceh Barat yang penanganannya berada di bawah wewenang Kejaksaan Negeri terkesan plintat-plintut. Daripada berkasnya terus mengendap di meja Kejari, mereka meminta pihak Kejaksaan Tinggi untuk segera mengambil alih kasus tersebut.

Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edy Syahputra, mengambil contoh kasus yang penyelesaiannya belum jelas, menurut dia, seperti, proyek pembangunan jalan Meulaboh—Tutut tahun 2017 yang memiliki nilai anggaran sebesar Rp5,7 miliar. Pendanaannya berasal dari dana otonomi khusus dengan pemenang tender PT CK.

Sorotan lainnya adalah proyek pekerjaan peningkatan jalan batas Pidie—Meulaboh dengan sumber dana Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2019. Proyek tersebut berada di kawasan Lancong dan Sarah Perlak, Kecamatan Sungai Mas dengan pelaksana proyek PT GES bersama satuan kerja di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh bernilai anggaran Rp14.780.000.000.

"Dari awal kami menduga ada ketidakberesan atas pelaksanaan proyek ini. Kami menilai adanya potensi kerugian negara, di mana pasca dibangun di beberapa titik berlubang dan rusak," kata Edy, dalam siaran tertulis kepada Liputan6.com, Selasa malam (6/7/2021).

GeRAK Aceh Barat sudah pernah melapor ke kepada Komisi Kejaksaan (Komjak) RI pada 15 Oktober 2020 lalu mendapatkan surat balasan pada 16 November 2020. Edy mengaku belum melihat adanya progres penanganan kasus semenjak menerima surat balasan.

"Kami menduga ada sesuatu yang sedang berlangsung dan dipraktikkan oleh abdi negara, padahal kasus ini sudah berlangsung lama dan dari tahun ke tahun, sehingga kesan yang kami tangkap dan kami duga adalah praktik buruk, dan hukum di Aceh Barat menjadi tumpul!" cetus dia.

Simak video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya