PPKM Diperpanjang, Ini Daftar Lengkap Kabupaten/Kota Jabar Terapkan Level 3 dan 4

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan bahwa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 diperpanjang dan mulai diberlakukan pada 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 di seluruh Jawa-Bali.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 26 Jul 2021, 13:00 WIB
Diterbitkan 26 Jul 2021, 13:00 WIB
Pesepeda Putar Balik
Petugas kepolisian menghalau pesepeda yang melintasi kawasan Sukajadi, Kota Bandung, Minggu (4/7/2021). Kegiatan penghalauan ini dilakukan seiring penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. (Foto: Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan bahwa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 diperpanjang dan mulai diberlakukan pada 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 di seluruh Jawa-Bali. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, Pemerintah Provinsi Jabar mengikuti arahan pemerintah yang memperpanjang PPKM.

“Secara umum situasi membaik namun belum terkendali sepenuhnya. Namun, Alhamdulillah ada 11 daerah di Jawa Barat yang berhasil membaik sehingga diperbolehkan melaksanakan PPKM di level 3 dengan berbagai pelonggaran,” kata pria yang akrab disapa Emil itu di akun Instagram pribadinya @ridwankamil, Minggu (25/7/2021).

Adapun ke-11 daerah di Jabar yang melaksanakan PPKM level 3 yaitu, Kabupaten Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur, Ciamis, dan Tasikmalaya.

Emil pun menjelaskan beberapa poin aturan dalam pelaksanaan level 3. Pertama, perusahaan sektor non esensial menerapkan 0 persen sistem bekerja dari kantor. Kemudian 100 persen sistem bekerja dari kantor untuk sektor esensial dan kritikal dan toko diperbolehkan buka dengan kapasitas 50 persen dengan waktu operasional sampai dengan pukul 20.00.

Selanjutnya, pasar boleh buka dengan kapasitas 50% dengan waktu operasional hingga pukul 15.00, mal boleh beroperasi dengan kapasitas 25 persen dan waktu operasional hingga pukul 17.00, pedagang kaki lima (PKL) boleh beroperasi hingga pukul 20.00.

Berikutnya, warung makan boleh beroperasi dengan kapasitas 25 persen sampai dengan pukul 20.00 dan waktu dine-in maksimal 30 menit, rumah ibadah dibuka dengan kapasitas 25 persen, resepsi pernikahan 20 orang dan tidak ada dine in, dan transportasi kapasitas 75 persen.

Sementara itu, 16 daerah lainnya di Jabar masih berada di PPKM Level 4. Ke-16 daerah tersebut yaitu, Kota Sukabumi, Bandung, Bogor, Cirebon, Depok, Bekasi, Banjar, Cimahi, Tasikmalaya. Selanjutnya, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Bogor, Bekasi, Purwakarta, Karawang, dan Sumedang.

“Mari kita berjuang bersama untuk menyempurnakan segala ikhtiar agar minggu depan situasinya bisa membaik. Alhamdulillah Jabar terbanyak di Jawa Bali wilayahnya yang bisa melaksanakan PPKM level 3, semoga kedepannya semua bisa ke level 2 ataupun level 1,” kata Emil.

Dia juga menyebutkan bahwa keterisian rumah sakit rujukan Covid-19 di Jabar terus membaik. Per Minggu (25/7/2021) turun lagi ke angka 69 persen.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya