Liputan6.com, Gorontalo - Ratusan massa aksi yang terdiri dari sejumlah organisasi mahasiswa di antaranya, KAMMI, HMI, KMHDI, BEM UNU Gorontalo, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Imigrasi Gorontalo, Senin (26/07/2021).
Mahasiswa kecewa dengan sikap pihak Imigrasi Gorontalo yang terkesan mengistimewakan para Warga Negara Asing (WNA) baik yang bekerja maupun yang datang berlibur ke Gorontalo.
Advertisement
Baca Juga
Seperti halnya 6 TKA asal Tiongkok yang masuk belum lama ini saat Gorontalo masih menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Selain itu, pekan lalu juga masuk dua WNA asal Belanda melalui bandara Djalaludin Gorontalo.
Ketua KAMMI Gorontalo, Ahmad Randi menegaskan, terdapat beberapa poin pokok yang menjadi tuntutan melalui melalui aksi demonstrasi tersebut.
Pertama, mereka meminta Kepala Imigrasi mengevaluasi kinerja Imigrasi Provinsi Gorontalo, karena terlalu memudahkan WNA/TKA masuk ke Gorontalo, bahkan terkesan melindungi WNA/TKA, seperti halnya 6 TKA Tiongkok yang masuk.
Kedua, banyaknya TKA Tiongkok di salah satu perusahaan Gorontalo yang izin tinggalnya sudah selesai. Namun, hal ini tidak ada proses tindak lanjut dari pihak Imigrasi, maupun Disnakertrans.
Sehingga, kata Ahmad Randi, diduga ada main mata antara pihak Imigrasi dan dinas terkait, yakni Disnakertrans.
Simak video pilihan berikut ini:
Imigrasi Dinilai Tertutup
Massa aksi juga meminta Kepala Imigrasi mengoptimalkan pengecekan data WNA dan TKA baik yang akan masuk ataupun yang telah ada lebih dulu di Gorontalo di dan bekerja di Perusahaan.
Lebih lanjut, mereka mendesak keterbukaan informasi data WNA/TKA di Gorontalo, karena hingga sekarang kata Randi, website imigrasi hanya menunjukkan angka tanpa adanya keterbukaan data, seperti nama, paspor, visa, dan izin kerja.
"Hal ini menunjukkan bahwa pihak Imigrasi Gorontalo tak berintegritas dalam tugasnya, khususnya dalam mengawasi TKA yang masuk ke Gorontalo," tegas Ketua KAMMI.
Sementara Pimpinan Kantor Imigrasi Gorontalo Ujo saat menerima massa aksi menjelaskan, bahwa Bandara di Gorontalo domestik bukan internasional. Selain itu, tidak ada kewenangan Imigrasi untuk menolak WNA.
"Tetapi, kami telah berkoordinasi dengan pihak di Jakarta, dan baru-baru ini melalui situs Kemenkumham.co.id, ada peraturan negeri yang baru terkait WNA," katanya.
Ujo menambahkan, adapun isinya adalah sejak keluarnya peraturan pada tanggal 19 Juli 2021, tidak ada lagi TKA baru atau kunjungan baru.
"Jadi, aspirasi semuanya telah sampai ke Jakarta," dia menandaskan.
Sebelumnya, para aktivis mahasiswa ini tak dibolehkan masuk oleh aparat keamanan yang berjaga di depan pintu gerbang Kantor Imigrasi Gorontalo. Usai menyatakan beberapa tuntutan dan aspirasi di Kantor Imigrasi, mereka melanjutkan aksi massa di Kantor DPRD Provinsi Gorontalo.
Advertisement