Terbongkarnya Jaringan Pengedar Pil Sapi di Gunungkidul, Ocehan Bandar Bikin Ragu Polisi

Terungkapnya Jaringan Pengedar Pil Sapi di Gunungkidul, Ocehan Bandar Bikin Ragu Polisi

oleh Hendro diperbarui 30 Jul 2021, 01:00 WIB
Diterbitkan 30 Jul 2021, 01:00 WIB
Kapores Menunjukan Barang Bukti narkoba
Jaringan Pengguna dan Pengedar narkoba berhasil di ringkus Polres Gunungkidul

Liputan6.com, Gunungkidul - Satres Narkoba Polres Gunungkidul berhasil mengungkap jarangan peredaran obat-obatan terlarang di Kapanewon Nglipar Gunungkidul. Dari hasil pengembangan, polisi menangkap 4 orang pengedar, salah satunya adalah bandar besar yang kerap menitipkan barang ke pengedar kecil.

Kapolres Gunungkidul AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah mengatakan, terungkapnya jaringan narkoba ini bermula dari informasi salah satu pengguna yang tertangkap pada Sabtu (24/7/2021) sekira pukul 20.00 WIB. Dari orang itu, didapat informasi barang didapat dari daerah Nglipar.

"Di Nglipar sering digunakan untuk bertransaksi obat berbahaya. Kemudian anggota Satresnarkoba Polres Gunungkidul melakukan penyelidikan di lokasi tersebut," kata Aditya, Rabu (28/7/2021).

Sehari setelahnya, 25 Juli 2021 sekira pukul 00.15 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Gunungkidul berhasil meringkus beberapa pemuda di sebuah rumah di Kalurahan Pengkol, Kapanewonan Nglipar. Polisi langsung menggeledah rumah tersebut. Dari penggeledahan polisi menemukan barang bukti 439 pil warna putih dengan logo 'Y' atau pil sapi. Salah satu pemuda berinisial AG (21) mengakui barang itu miliknya.

"Dia beli dari marketplace," kata Aditya.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak juga video pilihan berikut ini:

Dijual Dalam Bungkus Kecil

AG juga mengaku telah menitipkan pil sapi sebanyak 500 butir kepada EH (21), kepada AS (21) sebanyak 100 butir pil sapi dan pil Hexymer sebanyak 900 butir, sementara ke AN (21) bandar AG menitipkan sebanyak 1.000 butir pil sapi.

Petugas juga menemukan 8 butir sapi milik N, yang mengaku telah mendapatkan pil sapi tersebut dari AG. AG itu menjual dengan sistem titip.

Kepada polisi AG mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari sebuah marketplace terkemuka di tanah air. AG membeli pil sapi setoples dengan isi 3.000 butir seharga Rp400 ribu. Kemudia ERG (21), membungkusnya kembali ke dalam ukuran kecil.

"Setiap bungkus berisi 10 butir obat terlarang dan dijual seharga Rp35 ribu. Dan ERG setor ke AG Rp25 ribu," katanya.

Mereka menjual obat terlarang tersebut kepada kenalannya di Gunungkidul. Ribuan butir telah berhasil dijual selama mereka beroperasi. 

 

Pemain Lama?

Kasat Narkoba, AKP Dwi Astuti Handayani mengatakan, pihaknya tidak percaya begitu saja dengan pengakuan AG yang mengatakan dirinya baru setahun menjual narkoba. Polisi masih mendalami kasus ini, termasuk mencari kebenaran barang didapat dari marketplace. Polisi menduga kuat AG merupakan pemain lama.

"Kami terus telusuri. Tetapi kami melacak melacak asal barang di pasar," ujar Dwi.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan pasal 60 butir 10 undang-undang RI undang-undang Nomor 11 tahun 2020, tentang Cipta kerja yang mengubah dan menambah pasal 197 juncto pasal 106 undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan atau pasal 196 junto pasal 1998 ayat 2 ayat 3 undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya