Liputan6.com, Padanglawas Utara Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Padanglawas Utara, Sumatera Utara (Sumut), menangkap terpidana kasus penggelapan, Syafaruddin Harahap, usai sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Padanglawas Utara, Budi Darmawan mengatakan, Syafaruddin dinyatakan bersalah sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 993 K/Pid/2019 tanggal 09 Oktober 2019 dalam tindak pidana penggelapan dan dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Atas putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padanglawas Utara menerbitkan surat (P-48) untuk pelaksanaan putusan tersebut.
Advertisement
Baca Juga
Selanjutnya terhadap terpidana dilakukan pemanggilan secara layak dan patut, namun terpidana Syafaruddin Harahap tidak beritikad baik untuk menghadiri panggilan tersebut, dan dilakukan pencekalan terhadap yang bersangkutan pada tanggal 21 Desember 2020.
"Akhirnya, yang bersangkutan ditangkap Tim Intelijen sekitar pukul 15.30 WIB tadi," kata Budi, Rabu (28/7/2021).
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Berpindah-pindah Tempat
Diterangkan, terpidana Syafaruddin selama dalam pencarian selalu berpindah-pindah tempat, sehingga Tim Intelijen Kejari Padanglawas Utara mengalami hambatan dalam pelaksanaan eksekusi yang bersangkutan.
"Diketahui terpidana Syafaruddin mendaftarkan sidang PK di PN Padangsidimpuan, dan jadwal persidangan pada hari ini pukul 09.00 WIB," terangnya.
Berangkat dari informasi tersebut, Tim Intelijen Kejari Padanglawas Utara melakukan pemantauan di PN Padangsidimpuan. Saat terpidana tiba beserta keluarga dan penasihat hukum, dilakukan monitoring terhadap segala pergerakan terpidana sampai selesainya sidang PK.
Setelah selesai, Tim Intelijen Kejari Padanglawas Utara beserta Kejari Padangsidimpuan melakukan penangkapan dengan membawa terpidana Syafaruddin Harahap ke Kantor Kejari Padanglawas Utara dengan pengamanan personel Polres Tapanuli Selatan sebanyak 3 orang.
"Dalam pelaksanaan eksekusi terpidana Syafaruddin, keluarga sempat melakukan perlawanan terhadap petugas, namun tidak menjadi kendala besar," terang Budi.
Advertisement
Dilakukan Tes Swab PCR
Saat tiba di Kantor Kejari Padanglawas Utara, dilakukan Tes Swab PCR terhadap Syafaruddin Harahap. Juga dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokter Puskesmas Gunungtua. Hasilnya dinyatakan negatif Covid-19 serta dalam keadaan sehat.
"Setelah itu terpidana Syafaruddin dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Gunungtua. Seluruh rangkaian pelaksanaan eksekusi berjalan aman dan lancar," tandasnya.
Untuk diketahui, Syafaruddin Harahap pernah menjabat sebagai Ketua Fraksi PDIP DPRD Padanglawas Utara, dan juga Ketua DPC PDIP Padanglawas Utara sebelum dinonaktifkan.