Liputan6.com, Manado - Timsus Tarsius Polres Bitung, Kamis (12/8/2021), sekitar pukul 01.00 Wita, mengamankan seorang pria berinisial MYS (23), warga Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Sulut. MYS diduga kuat menggelapkan satu unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam DB 9554 CH milik Fatma, warga Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Sulut.
Kejadiannya penggelapan sepeda motor itu bermula pada Senin (9/8/2021) pagi. Saat itu MYS menemui ibunya yang sedang bekerja di rumah pemilik sepeda motor tersebut. Tak lama kemudian dia meminjam sepeda motor milik Fatma, dengan alasan untuk mengambil pakaian di wilayah Sagerat, Bitung.
Advertisement
Baca Juga
Fatma yang tak menaruh curiga sedikitpun, langsung meminjamkan sepeda motornya kepada MYS. Namun ternyata MYS membawa kabur sepeda motor tersebut ke Malalayang, Manado, lalu menjualnya kepada seseorang dengan harga Rp800 ribu.
Fatma pun mulai curiga, karena hampir seharian MYS tak kunjung mengembalikan sepeda motornya. Fatma bersama anaknya berupaya mencari pelaku. Setelah mengetahuinya, dia kemudian melaporkan ke pihak kepolisian.
Kasubbag Humas Polres Bitung AKP Hermanses Katiandagho mengatakan, pelaku beserta barang bukti sepeda motor telah diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut.
“Kasus ini dalam penyidikan aparat Polresta Bitung,” kata Hermanses.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.