Liputan6.com, Manado - Polisi Polres Bitung mengamankan 6 orang warga pelaku pengeroyokan terhadap warga atas nama Zulkifly Bawoel pada Selasa (10/8/2021), sekitar pukul 14.30 Wita. Keenam pelaku pengeroyokan tersebut, antara lain PT (44), DT (16), VS (16), AK (20), CP (19), dan GS (19). Para pelaku tersebut ditangkap di rumah masing-masing, di Kelurahan Wangurer Timur, Kecamatan Madidir, Kota Bitung.
Penangkapan itu sebagai tindaklanjut laporan korban di SPKT Polres Bitung, beberapa saat usai kejadian pada 29 Juni 2021.
Pengeroyokan itu sendiri diduga bermotif dendam. Pasalnya para pelaku mencurigai Zukifly telah menganiaya DT, yang merupakan anak dari PT.
Advertisement
Informasi diperoleh, saat itu Zulkifly keluar dari kamar mandi, dan tiba-tiba para pelaku masuk ke rumah dengan cara mendobrak pintu.
Ketika dia di ruang tamu, pelaku DT langsung memukul Zulkifly beberapa kali, menggunakan balok kayu. Sedangkan pelaku lainnya mencekik lehernya.
Baca Juga
DT menikam korban sebanyak dua kali menggunakan sebilah pisau. Dia lalu menyelamatkan diri dengan berlari masuk ke kamar.
Namun para pelaku mendorong pintu kamar. Pelaku PT dan DT kemudian kembali memukul korban menggunakan balok kayu, sedangkan pelaku lainnya menganiaya korban secara membabibuta.
Korban yang dalam keadaan terluka di beberapa bagian tubuhnya, selanjutnya menyelamatkan diri ke arah pantai.
Kasubbag Humas Polres Bitung AKP Hermanses Katiandagho mengatakan, para pelaku pengeroyokan ditangkap tanpa perlawanan.
"Mereka kemudian diamankan di Mapolres Bitung untuk dimintai keterangan lebih lanjut, terkait kasus penganiayaan secara bersama-sama tersebut," ujarnya.
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.