Liputan6.com, Manado - Penganiayaan menggunakan parang dipicu pengaruh minuman keras (miras), terjadi di Kumeresot, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, Sulut, pada Minggu (22/8/2021), sekitar pukul 01.30 Wita.
Penganiayaan ini dilakukan VGD (20), warga Kumeresot, terhadap MS (41), warga Tendeki, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.
Advertisement
Baca Juga
Kejadian tersebut mengakibatkan MS mengalami luka sayatan cukup parah di kepala dan lengan, hingga harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.
Bermula ketika MS membantu persiapan acara syukuran salah satu warga Kumeresot, sejak siang. Dia tidak pulang karena akan berlanjut mengikuti acara, dan barang-barang bawaan salah satunya parang, disimpan di Poskamling tak jauh dari lokasi acara.
Kemudian sekitar pukul 20.00 Wita, dia dan beberapa orang lainnya menggelar pesta miras di lokasi acara syukuran. Dini hari itu, ketika akan diantar temannya pulang, korban singgah di Poskamling untuk mengambil parang miliknya.
Saat di Poskamling, dia bertemu dengan tiga orang, salah satunya pelaku VGD, lalu terjadi adu mulut. MS dan VGD saat itu sama-sama dalam keadaan mabuk miras.
MS lalu dikejar oleh VGD dan dua orang temannya. Sejurus kemudian pelaku menganiaya korban menggunakan parang tersebut.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pelaku telah menyerahkan diri ke Polres Bitung pada Minggu pagi, diantar orangtuanya. Abast mengimbau masyarakat agar menghindari miras jenis apa pun, karena pengaruhnya bisa memicu terjadinya tindak pidana seperti penganiayaan ini.
"Masyarakat juga diimbau tidak mengadakan kegiatan atau acara yang menyebabkan terjadinya kerumunan, yang bisa memicu terjadinya tindakan kriminal seperti yang terjadi di Bitung," ujar Abast.