Liputan6.com, Jakarta - PT Agrinas Palma Nusantara (APN) resmi ditunjuk untuk mengelola lahan sawit sitaan Kejaksaan Agung (Kejagung). Nantinya arus kas perusahaan akan diawasi oleh Kejagung.
Direktur Utama Agrinas Palma Nusantara, Agus Sutomo menyampaikan, nantinya akan ada dua akun untuk aspek keuangan. Penghasilan dari operasional akan ditampung di akun atau rekening tersebut.
Baca Juga
"Nanti kan kita sudah produksi. Nanti ada 2 akun, yang pertama ada joint account, itu dari penghasilan operasional ditampung di situ, kemudian diawasi oleh Kejaksaan," kata Agus, di Menara Danareksa, Jakarta, dikutip Selasa (11/3/2025).
Advertisement
Jika perusahaan butuh dana untuk operasional, mana perlu lebih dahulu meminta restu Kejaksaan Agung. Pasalnya, lahan sawit ini juga aset sitaan Kejagung atas kasus korupsi yang sedang ditangani.
"Nah kami setiap kebutuhan operasional kami mengajukan ke Kejaksaan," ujarnya.
Kemudian, keuntungan dari pengelolaan itu juga akan ditelaah oleh Kejaksaan dengan hasil akhir akam disetor ke kas negara.
"Nanti per triwulan, dari laba bersih, itu dikirim ke escrow account yang dipegang oleh Kejaksaan, nah itu nanti akhirnya untuk negara, selama proses masih berlangsung," terangnya.
"Tapi nanti kalau sudah final, inkracth, negara sudah menguasai semua, maka prosedurnya milik negara. Semua kekayaan penghasilan itu disetor kepada Bendahara Negara, dalam hal ini Kementerian Keuangan. Jadi ini hajatnya negara. Kami Agrinas Palma hanya melaksanakan tugas," sambung Agus.
Kejagung Serahkan 221 Ribu Hektare ke BUMN
Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menitipkan lahan kebun kelapa sawit seluas 221 ribu hektare (ha) ke Kementerian BUMN. Nantinya, lahan sitaan kasus Duta Palma Group itu akan dikelola oleh BUMN PT Agrinas Palma Nusantara.
Proses penyerahan ditandai dengan penandatanganan Berita Acara yang dilakukan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Menteri BUMN Erick Thohir. Penandatanganan itu turut disaksikan oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh.
Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Ardiansyah menjelaskan pihaknya mengalami keterbatasan dalam mengelola aset sitaan kebun sawit tersebut. Apalagi, masih ada proses hukum yang berjalan.
"Ada keterbatasan Kejaksaan untuk dapat mengelola barang bukti ini. Kepentingan itu tidak saja menjadi komponen di pembuktian di kita, tetapi bisnis yang dijalani harus terus berjalan," ungkap Febrie dalam Konferensi Pers di Menara Danareksa, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Advertisement
Jamin Kewajiban Tenaga Kerja
Pasalnya ada tenaga kerja yang menggantungkan hidupnya ke lahan tersebut. Belum lagi ada kontrak-kontrak yang harus dijalankan.
"Karena di sini ada tenaga kerja yang cukup banyak, ada potensi kebun yang harus terus terjaga, dan di sini juga ada kontrak-kontrak hak dan kewajiban dalam kualifikasi bisnis yang tidak harus terputus," kata dia.
Atas dasar itu, Febrie menyerahkan pengelolaan lahan sawit 221 ribu hektare kepada BUMN. Terkait teknis pengelolaannya nanti akan dibahas oleh PT Agrinas Palma Nusantara.
"Oleh karena itu, kejaksaan sejak awal sudah memohon kepada Kementerian BUMN, kiranya dapat ini dikelola. Nah bagaimana teknisnya, itu nanti dibahas kembali oleh tim teknis," ucap dia.
