PPKM Diperpanjang, Pemda Garut Wajibkan Warga Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Aplikasi PeduliLindungi membantu pemerintah dalam melakukan pelacakan digital untuk menghentikan penyebaran Covid-19.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 08 Sep 2021, 04:00 WIB
Diterbitkan 08 Sep 2021, 04:00 WIB
Aplikasi PeduliLindungi sengaja dikembangkan Pemerintah melalui kerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BPNB), dan operator telekomunikasi untuk membantu instansi pemerintah melakukan pelacakan digital penghentian Covid-19.
Aplikasi PeduliLindungi sengaja dikembangkan Pemerintah melalui kerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BPNB), dan operator telekomunikasi untuk membantu instansi pemerintah melakukan pelacakan digital penghentian Covid-19. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut - Pemerintah pusat meminta pemerintah daerah (pemda) termasuk Garut, Jawa Barat, yang sudah berada di PPKM level 2, untuk menggunakan akses aplikasi PeduliLindungi, setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga 13 September mendatang.

Seperti diketahui, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, pemerintah secara resmi memperpanjang kebijakan PPKM hingga sepekan ke depan.

Rilis resmi Satgas Covid-19 Garut menyatakan, penerapan level 2 di kabupaten Garut, mengizinkan hingga 50 persen Work From Office (WFO) di seluruh sektor baik essesial maupun nun esensial, termasuk kewajiban menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Sementara khusus kawasan niaga, terutama mal, supermarket, dan pasar modern lainnya, tingkat kunjungan maksimal hingga pukul 21.00 dengan tingkat kunjungan hingga 75 persen.

Seperti diketahui, aplikasi PeduliLindungi sengaja dikembangkan Pemerintah melalui kerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BPNB), dan operator telekomunikasi, untuk membantu pemerintah dalam melakukan pelacakan digital untuk menghentikan penyebaran Covid-19. 

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak juga video pilihan berikut ini:

Fitur di Aplikasi PeduliLindungi

Pengguna PeduliLindungi akan mendapatkan notifikasi jika berada di keramaian atau di kawasan zona merah. Termasuk peringatan jika di lokasi mereka berada terdapat orang yang terinfeksi Covid-19 positif atau ada pasien dalam pengawasan, sehingga penelusuran riwayat kontak dengan penderita Covid-19 dapat dilakukan.

Dalam praktiknya, aplikasi ini terhubung dan terintegrasi dengan sistem dan basis data Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Bahkan melalui fitur pindai QR Code, aplikasi ini dapat melacak data masyarakat yang sudah tervaksinasi dan menampilkan hasil Testing (Tes PCR atau Swab Antigen).

Beberapa fitur juga terdapat dalam aplikasi PeduliLindungi ini, seperti sertifikat vaksin, fitur E-Hac, Informasi Zona Risiko, Paspor Digital, dan fitur lain. Beragam fitur ini berperan penting dalam mendukung upaya pemerintah melaksanakan surveilans (pengamatan) kesehatan dan memfasilitasi tatanan kehidupan baru.

Sementara dalam penerapan perpanjangan PPKM, aplikasi PeduliLindungi digunakan sebagai sarana screening pada berbagai kegiatan di wilayah PPKM Level 4 dengan uji coba dan wilayah Level 3.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya