Menyamar Jadi Tuyul, 2 Remaja di Solok Colong Kotak Amal Masjid

Kedua pelaku yang masih di bawah umur berdandan bak tuyul untuk mengaburkan identitas.

oleh Novia Harlina diperbarui 07 Sep 2021, 23:00 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2021, 23:00 WIB
Dua pelaku pencurian kotak infak berdandan ala tuyul di Kabupaten Solok. (Liputan6.com/ ist)
Dua pelaku pencurian kotak infak berdandan ala tuyul di Kabupaten Solok. (Liputan6.com/ ist)

Liputan6.com, Padang - Dua pelajar di Kabupaten Solok, Sumatera Barat harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap karena mencuri kotak amal masjid.

Pelaku yang masih di bawah umur inisial RL (15) dan MF (14) ini, menjalankan aksinya pada Minggu (5/9/2021) di sebuah masjid di Nagari Batang Barus.

Aksi keduanya terekam kamera CCTV, dalam rekaman itu tampak keduanya masuk ke area masjid sekitar pukul 00.30 WIB. Uniknya, ketika beraksi mereka berdandan bak tuyul.

Terlihat di rekaman CCTV, mereka hanya mengenakan celana dalam, masker, dan penutup kepala. Lantas, video itu viral di media sosial dan viral di media sosial karena dianggap duo tuyul yang sering meresahkan warga.

Kasat Reskrim Polres Kabupaten Solok, Iptu Rifki Yudha Ersanda mengatakan informasi yang beredar di tengah masyarakat bahwa adanya tuyul itu tidak benar.

"Bukan tuyul tapi mereka sengaja berpakaian seperti itu," katanya, Selasa (7/9/2021).

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Upaya Mengaburkan Identitas

Dari keterangan yang didapat, kedua pelaku berpakaian seperti itu untuk mengaburkan identitasnya agar tidak ketahuan telah mencuri kotak infak.

Jadi, lanjutnya dulu teman pelaku dikenali melalui pakaian yang ia kenakan. Sehingga mereka belajar dari pengalaman, dan menanggalkan pakaiannya.

"Kedua pelaku sudah beroperasi di dua tempat dengan mencuri kotak amal, kerugian sekitar Rp400 ribu," ujarnya.

Pelaku dibekuk tanpa perlawanan pada Senin malam (5/9/2021) di lokasi yang berbeda, dengan barang bukti berupa uang seniai Rp155 ribu.

Rifki menambahkan, keduanya terancam Pasal 362 Junto 363 KUHP atas tindakan pencurian. Dengan hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp900 ribu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya